Dakwaan |
PERTAMA: ------Bahwa ia Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada bulan April tahun 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Kampung Bukolan Rt. 04 Rw. 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------- - Bermula pada bulan April tahun 2020 Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL datang dealer Sekawan Karunia Abadi Jalan Diponegoro Nomor 108 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH, warna Silver tahun 2019, Noka : MH1KF4114KK536571, Nosin : KF41E1536973, STNK an. SUKARLIN alamat Kampung Bukolan Rt. 04 Rw. 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan pembayaran melalui PT. FIF cabang Situbondo. - Bahwa harga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH sebesar Rp. 24.885.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan uang muka sejumlah Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran yang harus dibayarkan oleh Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL kepada PT. FIF cabang Situbondo sebesar Rp. 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan dibuatkan sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00404187.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 21 April 2020 dengan nomor kontrak : 844000598720. - Bahwa Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL telah membayar sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu dari bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Nopember 2020, setelah itu terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT. FIF cabang Situbondo. - Bahwa Pihak PT. FIF telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 09 Pebruari 2021 dan pada tanggal 12 Mei 2021 kepada Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL, namun Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL tidak membayar angsuran kepada PT. FIF cabang Situbondo dan Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PT. FIF cabang Situbondo telah memindahtangankan sepeda motor Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH warna Silver tahun 2019 kepada ZAINUDDIN. - Dengan adanya kejadian tersebut PT. FIF cabang Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 35.796.489,-.(tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah). -----Perbuatan Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : ------Bahwa ia Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada bulan April tahun 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Kampung Bukolan Rt. 04 Rw. 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bermula pada bulan April tahun 2020 Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL datang dealer Sekawan Karunia Abadi Jalan Diponegoro Nomor 108 Rt. 01 Rw. 02 Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH, warna Silver tahun 2019, Noka : MH1KF4114KK536571, Nosin : KF41E1536973, STNK an. SUKARLIN alamat Kampung Bukolan Rt. 04 Rw. 01 Desa Paowan Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan pembayaran melalui PT. FIF cabang Situbondo. - Bahwa harga 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH sebesar Rp. 24.885.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan uang muka Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan angsuran yang harus dibayarkan oleh Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL kepada PT. FIF cabang Situbondo sebesar Rp. 817.000,- (delapan ratus tujuh belas ribu rupiah) per bulan selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan dibuatkan sertifikat jaminan fidusia nomor : W15.00404187.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 21 April 2020 dengan nomor kontrak : 844000598720. - Bahwa Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL telah membayar sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu dari bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Nopember 2020, setelah itu terdakwa tidak pernah membayar angsuran kepada PT. FIF cabang Situbondo. - Bahwa Pihak PT. FIF telah memberikan surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 09 Pebruari 2021 dan pada tanggal 12 Mei 2021 kepada Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL, namun Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL tidak membayar angsuran kepada PT. FIF cabang Situbondo dan Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan sepeda motor Honda Vario 150 Nopol : P-6679-DH warna Silver tahun 2019 yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada kepada pihak lain yaitu ZAINUDDIN tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. FIF cabang Situbondo selaku Penerima Fidusia . - Dengan adanya kejadian tersebut PT. FIF cabang Situbondo mengalami kerugian sebesar Rp. 35.796.489,-.(tiga puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah). -----Perbuatan Terdakwa SUKARLIN alias LIN binti ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.- |