Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TOLAK BUHASAN alias PAK TOLAK bin BUHADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/M.5.40.3/Eku.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOLAK BUHASAN alias PAK TOLAK bin BUHADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa TOLAK BUHASAN als PAK TOLAK bin BUHADIN pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di Jl. Kp. Curahlaci RT. 002 RW. 001 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB Saksi WAHYU NURFADILA R dengan beberapa warga lainnya menjaga Mushalla Al Hikam Ibrahimy yang terletak di Kp. Curahlaci RT. 002 RW. 001 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan bersembunyi di rumah Saksi NIKMATUN WAFIRO karena beberapa waktu sebelumnya Saksi WAHYU NURFADILA R dan warga lainnya pernah melihat Terdakwa membuang kotoran sapi dan air bekas cucian ikan ke halaman Mushalla Al Hikam Ibrahimy sehingga Mushalla tersebut menjadi bau dan najis serta anak-anak santri tidak mau mengaji ke Mushalla tersebut;
  • Disaat yang bersamaan Terdakwa yang merasa memiliki hak atas tanah yang diatasnya dibangun Mushalla Al Hikam Ibrahimy berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa sebilah sabit menuju Mushallah Al Hikam Ibrahimy yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Terdakwa dengan maksud memotong kabel speaker atau mikrofon Mushallah Al Hikam Ibrahimy setelah sampai di Mushallah tersebut Terdakwa langsung memotong kabel speaker atau mikrofon Mushallah tersebut;
  • Mengetahui kejadian pemotongan kabel speaker atau mikrofon Mushallah Al Hikam Ibrahimy dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi WAHYU NURFADILA R dengan beberapa warga lainnya yang bersembunyi di rumah Saksi NIKMATUN WAFIRO mengejar Terdakwa dengan maksud menegur dan menasihati Terdakwa namun Terdakwa berbalik arah sambil mengacungkan sebilah sabit dengan berkata “mara maju, pate’e bekna bik engkok satiya (ayo maju, saya bunuh kamu sekarang)”, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah sabit ke area Mushalla tidaklah termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan melakukan kegiatan yang sah.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa TOLAK BUHASAN als PAK TOLAK bin BUHADIN pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2023 bertempat di Jl. Kp. Curahlaci RT. 002 RW. 001 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WIB Saksi WAHYU NURFADILA R dengan beberapa warga lainnya menjaga Mushalla Al Hikam Ibrahimy yang terletak di Kp. Curahlaci RT. 002 RW. 001 Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo dengan bersembunyi di rumah Saksi NIKMATUN WAFIRO karena beberapa waktu sebelumnya Saksi WAHYU NURFADILA R dan warga lainnya pernah melihat Terdakwa membuang kotoran sapi dan air bekas cucian ikan ke halaman Mushalla Al Hikam Ibrahimy sehingga Mushalla tersebut menjadi bau dan najis serta anak-anak santri tidak mau mengaji ke Mushalla tersebut;
  • Disaat yang bersamaan Terdakwa yang merasa memiliki hak atas tanah yang diatasnya dibangun Mushalla Al Hikam Ibrahimy berangkat dari rumah Terdakwa dengan membawa sebilah sabit menuju Mushallah Al Hikam Ibrahimy yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah Terdakwa dengan maksud memotong kabel speaker atau mikrofon Mushallah Al Hikam Ibrahimy setelah sampai di Mushallah tersebut Terdakwa langsung memotong kabel speaker atau mikrofon Mushallah tersebut;
  • Mengetahui kejadian pemotongan kabel speaker atau mikrofon Mushallah Al Hikam Ibrahimy dilakukan oleh Terdakwa kemudian Saksi WAHYU NURFADILA R dengan beberapa warga lainnya yang bersembunyi di rumah Saksi NIKMATUN WAFIRO mengejar Terdakwa dengan maksud menegur dan menasihati Terdakwa namun Terdakwa berbalik arah sambil mengacungkan sebilah sabit dengan berkata “mara maju, pate’e bekna bik engkok satiya (ayo maju, saya bunuh kamu sekarang)”, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya