Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2017/PN Sit. YUSAQ DJUNARTO, S.H. DINA MARISKA Alias Bu DINA Binti SUPANDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-33/0.5.39.3/EP.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1YUSAQ DJUNARTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA MARISKA Alias Bu DINA Binti SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------------ Bahwa ia Terdakwa Dina Mariska alias Bu Dina binti Supandi dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2016 bertempat di pinggir barat sungai dekat kamar mandi (WC) umum yang terletak di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “penganiayaan” terhadap saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

Bermula ketika saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dengan saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi yang adalah ibu Terdakwa berselisih mengenai batas tanah tempat membuang sampah dimana pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekira pukul 07.30 WIB ketika saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir sedang membuang sampah di pinggir barat sungai dekat kamar mandi (WC) umum yang terletak di Kampung Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo melihat tanah tempat pembuangan sampah saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir sudah dipagar. Bahwa kemudian saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir bertanya kepada saksi Hariyanto “Har, suruh siapa memagar tanah saya?” dan kebetulan saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi yang sedang berdiri dekat mendengar percakapan tersebut dan menjawab “saya Lek, kenapa Lek?” yang dijawab oleh saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir “kok dipagar tanah itu kan milik saya” yang kemudian dijawab kembali oleh saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi “yah biar sudah, saya cuma ambil sparuh karena punya saya sudah dibuat untuk pembangunan kamar mandi (WC) dan saya sudah izin kepada Kepala Desa”, mendengar jawaban dari saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi yang demikian akhirnya saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir terbawa emosi dan menjawab balik “yah gak begitu kamu harus ambil ke timur kalau di timur tidak ada yang punya, ini saya yang menimbun, punya kamu hanya air saja, angkut timbunanmu kerumahmu”. Bahwa Terdakwa yang mendengar ibunya dimarahi dan dihina agar timbunan dibuang ke rumah saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi merasa tersinggung dan dari arah selatan langsung menghampiri saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dan langsung memukul bahu sebelah kanan saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir sebanyak 1 (satu) kali dengan kepalan tangan kanan Terdakwa dan ketika saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi mencoba melerai Terdakwa kemudian berpindah ke arah belakang saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dan menjambak rambut saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dan menendang kaki kanan saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dengan kaki kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa disaat Terdakwa masih menjambak rambut saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dari arah belakang, saksi Murtiningsih alias Bu Mur binti Markawi mencoba melepaskan pegangan tangan Terdakwa dari rambut saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir dan saksi Tipniaton yang juga melihat kejadian tersebut juga langsung menghampiri dan melerainya.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 353/60/431.201.7.1.9/2016 tanggal 16 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Reny Wahyuningrum, dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Panarukan, saksi Sri Wahyuni alias Yuyun binti Hajir mengalami:

Kepala : Luka babras panjang satu koma lima sentimeter di dahi sebelah kanan

Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan/tanda-tanda kekerasan

Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan/tanda-tanda kekerasan

Anggota gerak atas : Tidak ditemukan adanya kelainan/tanda-tanda kekerasan

Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan adanya kelainan/tanda-tanda kekerasan

Kesimpulan:

Diagnosa (sedapat-dapatnya tanpa istilah keahlian)

Pada perempuan tersebut didapatkan

Luka babras di dahi sebelah kanan

Luka babras dan memar di punggung tangan kanan antara jari keempat dan kelima

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya