Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Ya'kup Heriyandi bin Busar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-877/M.5.40/Euh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ya'kup Heriyandi bin Busar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa YA’KUP HERIYANDI Bin BUSAR pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2021, bertempat dirumah saksi HADARI Alias PAK WAWAN yang beralamat Kampung Krajan I RT.01 RW.01 Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dan dirumah saksi IMAM bin ISLAM yang beralamat Kampung Bates RT.09 RW.04 Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 saksi IMAM Bin ISLAM (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud menjual pupuk subsidi jenis NPK Phoska sebanyak 19 sak dan terdakwa menyetujui untuk membeli dengan harga 1 (sak) sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran pupuk NPK Phoska sebanyak 19 sak sebesar Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya terdakwa selain membeli pupuk NPK Phoska kepada saksi IMAM Bin ISLAM, terdakwa juga pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB saksi HADARI Alias PAK WAWAN Bin MARJUNO (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 1 (satu) ton (20 sak @ 50 kg) dan Terdakwa menyetujui untuk membeli, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi HADARI Alias PAK WAWAN berapa harganya dam saksi HADARI Alias PAK WAWAN menjelaskan harga per 1 (satu) sak’nya sebesar Rp. 137.500,- (seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan total pembayaram 20 (dua) puluh sak sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekitar pukul 19.30 WIB saksi HADARI Alias PAK WAWAN bertemu dengan terdakwa dipertigaan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian pupuk urea bersubsidi kepada saksi HADARI Alias PAK WAWAN sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa dan saksi HADARI Alias PAK WAWAN pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB saksi HADARI Alias PAK WAWAN menghubungi terdakwa dan menjelaskan jika masih ada pupuk Urea bersubsidi sebanyak 13 (tiga belas) sak dan saksi HADARI Alias PAK WAWAN menawarkan kembali pupuk tersebut dan terdakwa menyetujuinya kemudian saksi HADARI Alias PAK WAWAN menyuruh terdakwa untuk segera mengantarkan uang tersebut, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi HADARI Alias PAK WAWAN dengan menyerahkan uang pembayaran 13 (tiga belas) sak sebesar Rp. 1.787.500,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa berangkat kerumah saksi HADARI Alias PAK WAWAN yang beralamat Kampung Krajan I RT.01 RW.01 Desa Patemon Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo untuk mengambil pupuk tersebut, sesampainya dirumah saksi HADARI Alias PAK WAWAN sudah ada saksi ABDURRAHMAN sopir kendaraan pick up merk Mitsubishi L-300 warna hitam dengan Nomor Polisi P-8708-KA dan posisi pupuk urea subsidi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) sak tersebut sudah berada di atas kendaraan pick up tersebut, kemudian terdakwa dan saksi ABDURRAHMAN pergi kerumah Saksi IMAM Bin ISLAM yang beralamat Kampung Bates RT.09 RW.04 Desa Sumber Tengah Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo untuk mengambil pupuk NPK Phonska yang sebelumnya sudah ada janjian akan diambil sebanyak 19 (sembilan belas) sak, namun sampai dirumah saksi IMAM ternyata saksi IMAM tidak ada dirumah kemudian terdakwa menghubungi saksi IMAM dan saksi IMAM mengatakan kepada terdakwa untuk membawa pupuk tersebut terlebih dahulu selanjutnya pupuk NPK tersebut dinaikkan ke atas mobil yang dibawa oleh terdakwa, sedangkan uang pembayaran pupuk kepada saksi IMAM sebesar Rp. 2.470.000,- (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut tidak jadi diserahkan kepada saksi IMAM.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan saksi ABDURRAHMAN tidak langsung berangkat melainkan istirahat dirumah saksi ABDURRAHMAN di Tribungan Barat Desa Tribungan Kecamatan Malndingan untuk istrahat selanjutnya sekitar Pukul 23.00 WIB  terdakwa dan saksi ABDURRAHMAN berangkat dengan mengendarai kendaraan Pick Up tersebut dengan tujuan ke Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, kemudian ditengah perjalanan sesampainya di jalan Raya Pasir Putih Desa Air Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo sekitar pukul 23.30 WIB kendaraan pick up yang dikenadarai oleh terdakwa dan Saksi ABDURRAHMAN dihentikan oleh saksi ACHMAD NUR DAIK dan Saksi DEDY AMIRIL HAMDI anggota Polisi lalu diperiksa serta ditanyakan dokumen pupuk subsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA  tersebut dan karena tidak ada dokumennya kemudian pick up beserta muatannya dibawa ke kantor Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saksi IMAM Bin ISLAM merupakan ketua kelompok TANI MAJU JAYA yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SINAR TERANG atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SINAR TERANG milik saksi INDRA SETIAWAN menjual pupuk Subsidi Jenis NPK merk Phonska kepada ketua Kelompok TANI MAJU JAYA sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per sak’nya dan terdakwa berdasarkan RDKK yang diajukan oleh saksi IMAM Bin ISLAM kepada KIOS SINAR TERANG tidak termasuk dalam anggota Kelompok TANI MAJU JAYA.
  • Bahwa kemudian saksi HADARI Alias PAK WAWAN merupakan ketua kelompok Tani GUNUNG RINGGIT yang mendapatkan pupuk bersubsidi setelah mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kepada KIOS SAMPURNA atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Distributor dan KIOS SAMPURNA milik saksi H. MISYONO menjual pupuk Subsidi Jenis UREA kepada ketua Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT sesuai dengan RDKK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp. 112.500,- (seratus dua belas ribu lima ratus rupiah) per sak’nya dan terdakwa berdasarkan RDKK yang diajukan oleh saksi HADARI Alias PAK WAWAN kepada KIOS SAMPURNA tidak termasuk dalam anggota Kelompok Tani GUNUNG RINGGIT.
  • Bahwa terdakwa tidak termasuk Distributor pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Produsen pupuk bersubsidi, dan juga tidak termasuk pengecer pupuk yang disubsidi pemerintah yang memiliki izin atau penujukkan dari Distributor pupuk bersubsidi. Sehingga dalam membeli dan mengangkut pupuk yang disubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA sebanyak 19 (sembilan belas) sak dan UREA 33 (tiga puluh tiga) sak untuk dijual kembali kepada orang lain dan untuk dipergunakan sendiri tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pupuk yang disubsidi pemerintah jenis NPK PHONSKA dan UREA adalah untuk di jual kembali kepada para petani sehingga terdakwa memperoleh keuntungan. Selain itu terdakwa bermaksud untuk memenuhi kebutuhan pupuk yang akan digunakan untuk memupuk tanaman pertanian milik terdakwa.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ke 3e Jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo. Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pihak Dipublikasikan Ya