Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Sit | MISYATI Als. HJ. SITI NUR AINIL KHOTIMAH | 1.H. MAKKI 2.NUR KAMILA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.000.000,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
Kerugian Moriel : Terganggunya ketenangan jiwa penggugat dalam mengurus persoalan ini mondar mandir jember- Situbondo yang tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik dari tergugat sebesar Rp.20.000.000.00 (Dua Puluh Juta Rupiah ) ; Kerugian matriel : Uang penggugat yang dipinjam oleh orang tua tergugat adalah modal kerja hasil pinjam dari Bank,oleh karena itu penggugat menunutut kerugian sesuai bunga Bank Negara per tahun sebesar 12 % dan tidak terbayar selama 7 tahun.Jadi kerugian penggugat adalah Rp.85.000.000.00 X 12 % X 7 tahun = Rp.156. 400. 000.00 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) ; 8. mobil Type : AVANZA 1.36 M/T ,tahun pembuatan 2015 No. Pol : P 0327 ED warna putih 9. Menghukumtergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) atas keterlambatan menjalankan isi putusan dalam perkara ini per hari sebesar Rp.100.000.00 (Seratus ribu rupiah ); 10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini SUBSIDAIR : Me |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |