Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2017/PN Sit. HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum SITI HASANAH Binti HAPIPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-35/0.39/Ep.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO ALFIANTORO, SH.,MHum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI HASANAH Binti HAPIPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Kesatu

-----------Bahwa ia terdakwa SITI HASANAH Binti HAPIPI bersama dengan saksi JONIANTO Bin MUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2013, bertempat di rumah saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol:    L-1163-KK dari ALFIAN di Jombang, setelah itu saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT hendak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut ke Situbondo, selanjutnya terdakwa yang berkunjung ke rumah istri dari saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT yaitu saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian menawarkan untuk bisa membantu mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, pada saat itu terdakwa mengatakan mempunyai kenalan di Samsat Situbondo dengan biaya mutasi sekira Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah) dalam waktu sekira 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan, atas perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT tertarik dan meminta terdakwa untuk mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, sehingga saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut melainkan menghubungi saksi JONIANTO Bin MUNI untuk meminjam nama guna mengajukan kredit ke leasing, setelah itu terdakwa menghubungi pihak leasing, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA (tidak ditemukan keberadaannya) yang merupakan petugas surveyor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang ke rumah saksi JONIANTO Bin MUNI di Jalan Merpati RT 02 RW 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu antara terdakwa dengan saksi JONIANTO Bin MUNI bersepakat untuk meminjam uang sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA menyodorkan formulir kosong yang ditandatangani oleh saksi JONIANTO Bin MUNI;
  • Bahwa selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA menghubungi saksi SUNARTO selaku pemilik UD ANISA yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas, setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA mengisi formulir seolah-olah telah terjadi jual beli mobil bekas 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK antara saksi SUNARTO dengan saksi JONIANTO Bin MUNI dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK milik saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT dengan mengatakan hendak digesek nomor rangka dan nomor mesin di Kantor Samsat, setelah mobil dipinjam kemudian tidak dibawa ke Kantor Samsat melainkan dibawa ke rumah saksi JONIANTO Bin MUNI, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA bersama petugas yang lain dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang hendak dijadikan jaminan tersebut;
  • Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi kemudian pembiayaan dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance tersebut cair, akan tetapi pembiayaan tersebut tidak cair semua sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) namun hanya Rp.28.000.000-, (dua puluh delapan juta rupiah) karena dipotong 1x (satu kali) angsuran dan biaya STNK serta balik nama, selanjutnya terdakwa mengambil sebanyak Rp.18.000.000-, (delapan belas juta rupiah) dan saksi JONIANTO Bin MUNI sebanyak Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

-----------Bahwa ia terdakwa SITI HASANAH Binti HAPIPI bersama dengan saksi JONIANTO Bin MUNI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 pada jam yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2013, bertempat di rumah saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT membeli 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol:    L-1163-KK dari ALFIAN di Jombang, setelah itu saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT hendak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut ke Situbondo, selanjutnya terdakwa yang berkunjung ke rumah istri dari saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT yaitu saksi SUPRIYATI Binti AHMAD di Dusun Tenggir Barat RT 03 RW VII Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo kemudian menawarkan untuk bisa membantu mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, dengan biaya mutasi sekira Rp.4.000.000-, (empat juta rupiah) dalam waktu sekira 2 (dua) minggu sampai 1 (satu) bulan, kemudian saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT tertarik dan meminta terdakwa untuk mengurusi proses mutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut, sehingga saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT menyerahkan 1 (satu) buah BPKB mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memutasi dan balik nama surat-surat mobil tersebut melainkan menghubungi saksi JONIANTO Bin MUNI untuk meminjam nama guna mengajukan kredit ke leasing, setelah itu terdakwa menghubungi pihak leasing, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA (tidak ditemukan keberadaannya) yang merupakan petugas surveyor PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang ke rumah saksi JONIANTO Bin MUNI di Jalan Merpati RT 02 RW 01 Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, pada saat itu antara terdakwa dengan saksi JONIANTO Bin MUNI bersepakat untuk meminjam uang sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah), setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA menyodorkan formulir kosong yang ditandatangani oleh saksi JONIANTO Bin MUNI;
  • Bahwa selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA menghubungi saksi SUNARTO selaku pemilik UD ANISA yang bergerak di bidang jual beli mobil bekas, setelah itu RIKHARDUS KETUT RUDJA mengisi formulir seolah-olah telah terjadi jual beli mobil bekas 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK antara saksi SUNARTO dengan saksi JONIANTO Bin MUNI dengan kekurangan pembayaran sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibiayai oleh PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil sedan merek Suzuki Baleno DX warna hijau metalik tahun perakitan 1997 Nopol: L-1163-KK milik saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT dengan mengatakan hendak digesek nomor rangka dan nomor mesin di Kantor Samsat, setelah mobil dipinjam kemudian tidak dibawa ke Kantor Samsat melainkan dibawa ke rumah saksi JONIANTO Bin MUNI, selanjutnya RIKHARDUS KETUT RUDJA bersama petugas yang lain dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance datang menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobil yang hendak dijadikan jaminan tersebut;
  • Bahwa setelah semua persyaratan dipenuhi kemudian pembiayaan dari PT Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance tersebut cair, akan tetapi pembiayaan tersebut tidak cair semua sebanyak Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah) namun hanya Rp.28.000.000-, (dua puluh delapan juta rupiah) karena dipotong 1x (satu kali) angsuran dan biaya STNK serta balik nama, selanjutnya terdakwa mengambil sebanyak Rp.18.000.000-, (delapan belas juta rupiah) dan saksi JONIANTO Bin MUNI sebanyak Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban SYAIFUL BAHRI Alias PAK ALFAT ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000-, (tiga puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya