Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2018/PN Sit RIZAL AINUL YAQIN 1.Direktur PT. Anugerah Cakra Buana
2.Direktur PT. Timbul Group
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 07 Jun. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1RIZAL AINUL YAQIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.H., M.Hum.RIZAL AINUL YAQIN
Tergugat
NoNama
1Direktur PT. Anugerah Cakra Buana
2Direktur PT. Timbul Group
3Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq Kepala Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional Cq Kepala Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional VIII Probolinggo Situbondo di Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),
  3. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat Berupa :
  1. Kerugian Materil:
  1. Biaya perawatan dan pengobatan atas diri Pengugat oleh dokter dan rumah sakit dengan rincian :
  • Biaya perawatan dan pengobatan atas diri Penggugat di RSUD. Dr. ABDOER RAHEM Situbondo berjumlah Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah)
  • Biaya perawatan dan pengobatan atas diri Penggugat di RSUD. Dr. SOEBANDI Jember berjumlah Rp 74.000.000.-(tujuh puluh empat juta rupiah)

Total keseluruhan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat berjumlah Rp 79.000.000.-(tujuh puluh sembilan juta rupiah)

  1. Biaya memperbaiki kendaraan sepeda motor Nomor Polisi P-5004-EM milik Penggugat akibat kecelakaan yang seluruhnya berjumlah Rp. 8.000.000.-(delapan juta rupiah)
  1. Kerugian Moril:
  • kerugian Moril selama Pengugat di rawat tidak bisa lagi beraktifitas seperti biasanya dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarganya.yang ditaksir tidak kurang Rp. 200.000.000.-(duaratus juta rupiah)

Total kerugian Materil dan Moril yang harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 287.000.000.- (dua ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex eaquoet bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak