Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 85.384.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 53.506.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus enam ribu rupiah) Di tambah bunga sebesar Rp. 31.878.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 377 An Yuliatin, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |