Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN Bersama-sama dengan Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekitar pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Gudang PT. Rajawali yang terletak di Kampung Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kamauannya orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN mendatangi Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR yang merupakan penjaga gudang PT. Rajawali, dengan tujuan membahas dan merencanakan untuk mengambil jagung di dalam Gudang PT. Rajawali tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya, yaitu: saksi korban CUNG RUDI CAHYADI, selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN pergi dengan tujuan mencari sewaan mobil pick up, lalu Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN mendapatkan sewaan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi P 8651 GE dari pemiliknya, yaitu: saksi UBAIDILLAH, selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN langsung membawa dan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi P 8651 GE menuju ke gudang PT. Rajawali dan setibanya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN di Gudang PT. Rajawali, Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR langsung membukakan pintu gerbangnya lalu Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN di Gudang PT. Rajawali memasukkan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi P 8651 GE ke dalam gudang mendekati truk fuso tempat penyimpanan jagung yang akan diambil oleh para Terdakwa, selanjutnya Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR langsung menutup pintu gerbang gudang dan pada saat itu juga Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR langsung menutup CCTV yang berada tepat diatas truk fuso tempat penyimpanan jagung dengan menggunakan kain, lalu Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR berjaga-jaga di depan pintu gerbang Gudang, kemudian Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN langsung berhasil menurunkan 12 (dua belas) sak jagung dengan berat sekitar 60 kg per sak nya dari atas truk fuso, selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN langsung menaikkan 12 (dua belas) sak jagung ke atas 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi P 8651 GE, lalu Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR membukakan kembali pintu gerbang Gudang PT. Rajawali, selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN langsung pergi keluar Gudang PT. Rajawali dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi P 8651 GE yang telah ada muatan 12 (dua belas) sak jagung diatasnya, lalu keesokan harinya Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN langsung menjual 12 (dua belas) sak jagung tersebut kepada pihak PT. Timur Raya dan Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN mendapatkan pembayaran sebesar Rp.3.027.000,- (tiga juta dua puluh tujuh ribu rupiah), selanjutnya setelah berhasil menjual jagung tersebut Terdakwa I. AKHMAD INUFAL alias INU Bin ELOK HASAN kembali mendatangi Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR dan memberikan imbalan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. AHMAD SAFIUDIN alias Pak AHMAD bin MISTAR;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban CUNG RUDI CAHYADI mengalami kerugian dengan jumlah sekitar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |