Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yangditerbitkan Termohon dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana di atur didalam pasal 406 ayat (1) KUHP.
- Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Permohon sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ). |