Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. NURMAN AULIA RAHMAN alias MAMAN bin SUDARSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1930/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAN AULIA RAHMAN alias MAMAN bin SUDARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ISWANTONURMAN AULIA RAHMAN alias MAMAN bin SUDARSO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURMAN AULIA RAHMAN als MAMAN bin SUDARSO pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kp Krajan Rt 01, Rw 02, Ds Curah Cottok, Kec Kapongan, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 19.30 Wib saksi Hafit als Apek (terdakwa dalam berkas terpisah) mendatangi rumah saksi Zainul Hasan (terdakwa dalam berkas terpisah) di Ds Peleyan, Kec Kapongan, Kab Situbondo dengan tujuan untuk membeli pil trex sebanyak 100 butir yang merupakan pesanan dari saksi Muh Bilal, karena saksi Zainal Hasan tidak memiliki persediaan pil trex kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi Zainul Hasan mendatangi rumah terdakwa di Kp Krajan Rt 01, Rw 02, Ds Curah Cottok, Kec Kapongan, Kab. Situbondo untuk membeli pil trex, setelah bertemu dengan terdakwa sekira pukul 21.30 wib terjadi transaksi terdakwa menjual pil trex kepada saksi Zainul Hasan sebanyak 100 butir seharga Rp. 150.000,-, selanjutnya sekira pukul 21.45 wib bertempat di Dsn Peleyan Timur Rt 03, Rw 03, Ds Peleyan, Kec Kapongan, Kab Situbondo pil trex tersebut oleh saksi Zainul Hasan dijual pada saksi Hafit als Apek seharga Rp. 160.000,-, dan sekira pukul 21.55 wib 100 butir pil trex tersebut oleh saksi Hafit als Apek dijual pada saksi Muh Bilal di pinggir jalan Ds Wonokoyo, Kec Kapongan, Kab Situbondo seharga Rp. 160.000,-, setelah saksi Muh Bilal berhasil membeli pil trex tersebut kemudian saksi Retno Angga dan saksi Nur Cholis Madjid yang merupakan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi Hafit als Apek, saksi Zainul Hasan dan terdakwa. Bahwa sekira pukul 23.10 wib ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan obat keras pada saksi Zainul Hasan sebanyak 100 butir seharga Rp. 150.000,- , terdakwa memperoleh pil trex tersebut dengan cara membeli pada Yudik (DPO) pada hari Sabtu tanggal 27 Bulan April 2024 sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan di depan rumah terdakwa sebanyak 1000 butir dengan harga Rp.1.000.000,-, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa diketemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150.000,- yang merupakan uang hasil penjualan pil trex pada saksi Zainul Hasan, 1 (satu) Bungkus plastik biasa yang berisi 100 (seratus) butir pil trex berada di tas milik terdakwa, 3 (tiga) botol kaleng plastik wama putih bekas pil trex, 1 (satu) buah kotak plastic, 2 (dua) Pak Plastik kecil biasa berada di bawah TV dan 1 (unit) HP merk OPPO warna Silver ditemukan di dalam kamar. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03333/NOF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa EFA JAUMIL, S.I.K dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11037/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan. SITUBONDO, 05 Juli 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM

Pihak Dipublikasikan Ya