Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUR RASID Bin RIFAI, pada hari hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Simpang Tiga Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan,  “dengan sengaja memuat, membongkar, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan membawa alat-alat berat dan atau membawa alat-alat lainnya yang lazim dan patut di duga untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenangâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 16.00 Wib, berangkat dari desa Selomukti menuju ke daerah Bungatan bersama saksi ABDUL KARIM Als. Pak LUSI dengan maksud untuk ke makam orang tua Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA tahun 2012 warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, lalu setelah selesai yaitu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pulang melewati jalur Selatan yaitu melewati Desa Trebungan tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama PAK ILA dengan maksud untuk mengangkut kayu miliknya, dan apabila Terdakwa mau akan diberi ongkosa/upah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu menyetujuinya, lalu Terdakwa bersama PAK ILA mengambil kayu tersebut di pinggir jalan, tepatnya di Desa Alas Bayur yang termasuk di dalam kawasan hutan, namun saksi ABDUL KARIM pada saat itu tidak ikut dengan Terdakwa, karena saksi ABDUL KARIM hendak buang air besar, setelah Terdakwa dan PAK ILA sampai Desa Alas Bayur, lalu Terdakwa bersama dengan PAK ILA menaikan 2 (dua) batang kayu jenis Sono Keling ke bak belakang sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh PAK ILA dari belakang sambil mengangkut 2 batang kayu jenis Sono Keling tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa melewati pertigaan Pasar Desa Trebungan tepatnya sekitar jam 22.30 Wib, tiba-tiba Terdakwa di berhentikan oleh saksi RUDI KURNIAWAN selaku mandor/petugas keamanan Perhutani, lalu saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi JAMAL selaku karyawan BUMN Perhutani menanyakan tentang surat -surat kayu atau dokumen kayu yang dibawa Terdakwa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, oleh karena Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/dokumen kayu yang dibawa/diangkut kemudian saksi RUDI KURNIAWAN menghubungi petugas Kepolisian, dan tidak lama kemudian saksi ARIS SUYANTO.SH selaku Petugas Polisi dari Polsek Mlandingan beserta anggota lainnya mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jenis sono keling dengan perincian 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 2 (dua) meter dengan lebar 30x30 centi meter dan 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 1,5 (satu koma (lima) meter dengan lebar 32x25 centi meter beserta sarana pengangkutnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis roda tiga merk KAISAR, Tipe TRISEDA, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka : MGDT15MKTCJ001607, Nomor Mesin : 162MJC1067506 dengan Nomor Polisi : P-8467-G atas nama pemilik AGOES ULOENGGONO. ES Dusun Karajan RT.01 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo berserta STNKnya, 1 (satu) buah helm warna kuning dan 1 (satu) buah tampar warna biru dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter yang digunakan Terdakwa untuk mengikat 2 (dua) batang kayu tersebut;
- Bahwa menurut keterangan Ahli SLAMET SANTOSO selaku Penguji Tingkat I Kesatuan Pemangkuhan Hutan (KPH) Jember menerangkan bahwa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) dengan jumlah kubikasi 0,2844 m3 yang diamankan oleh petugas Kepolisian Perhutani dan Polsek Mlandingan benar - benar berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi petak 5 P2 Blok Batu Tempek masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) antara lain warna tras kayu adalah merah tua sampai kecoklatan bercorak kehitam hitaman yang menunjukkan ciri khas kayu sonokeling dan warna gubal putih cokelat, selain itu Ahli menerangkan bahwa menurut perhitungan lingkaran tahun terhadap kayu tersebut   menunjukkan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa berusia ± 51 tahun sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Kayu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yaitu berupa lampiran huruf A Nomor : 18/MLD/NRK/STBD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh saksi SUHERMAN selaku Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang diketahui oleh PURWOHADI selaku Asper/ KBKPH Panarukan dan Drs. M. AJIB S.Hut.MM selaku Ajun Adm/KSKPH Bondowoso yang menunjukkan tahun tanam yaitu Tahun 1967.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d dan g Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia Terdakwa ABDUR RASID Bin RIFAI, pada hari hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Simpang Tiga Jalan Desa Trebungan Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan,  “karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan membawa alat-alat berat dan atau membawa alat-alat lainnya yang lazim dan patut di duga untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenangâ€, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Terdakwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 16.00 Wib, berangkat dari desa Selomukti menuju ke daerah Bungatan bersama saksi ABDUL KARIM Als. Pak LUSI dengan maksud untuk ke makam orang tua Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA tahun 2012 warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, lalu setelah selesai yaitu sekitar jam 20.00 Wib, Terdakwa pulang melewati jalur Selatan yaitu melewati Desa Trebungan tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku bernama PAK ILA dengan maksud untuk mengangkut kayu miliknya, dan apabila Terdakwa mau akan diberi ongkosa/upah senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut Terdakwa lalu menyetujuinya, lalu Terdakwa bersama PAK ILA mengambil kayu tersebut di pinggir jalan, tepatnya di Desa Alas Bayur yang termasuk di dalam kawasan hutan, namun saksi ABDUL KARIM pada saat itu tidak ikut dengan Terdakwa, karena saksi ABDUL KARIM hendak buang air besar, setelah Terdakwa dan PAK ILA sampai Desa Alas Bayur, lalu Terdakwa bersama dengan PAK ILA menaikan 2 (dua) batang kayu jenis Sono Keling ke bak belakang sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengikuti sepeda motor yang dikendarai oleh PAK ILA dari belakang sambil mengangkut 2 batang kayu jenis Sono Keling tersebut;
- Bahwa ketika Terdakwa melewati pertigaan Pasar Desa Trebungan tepatnya sekitar jam 22.30 Wib, tiba-tiba Terdakwa di berhentikan oleh saksi RUDI KURNIAWAN selaku mandor/petugas keamanan Perhutani, lalu saksi RUDI KURNIAWAN dan saksi JAMAL selaku karyawan BUMN Perhutani menanyakan tentang surat -surat kayu atau dokumen kayu yang dibawa Terdakwa dengan cara diangkut menggunakan sepeda motor roda tiga merek KAISAR tipe TRISEDA warna merah dengan Nomor Polisi : P-8467-G, oleh karena Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat/dokumen kayu yang dibawa/diangkut kemudian saksi RUDI KURNIAWAN menghubungi petugas Kepolisian, dan tidak lama kemudian saksi ARIS SUYANTO.SH selaku Petugas Polisi dari Polsek Mlandingan beserta anggota lainnya mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jenis sono keling dengan perincian 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 2 (dua) meter dengan lebar 30x30 centi meter dan 1 (satu) batang kayu jenis sono keling dengan panjang 1,5 (satu koma (lima) meter dengan lebar 32x25 centi meter beserta sarana pengangkutnya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor jenis roda tiga merk KAISAR, Tipe TRISEDA, Tahun 2012, warna merah, Nomor Rangka : MGDT15MKTCJ001607, Nomor Mesin : 162MJC1067506 dengan Nomor Polisi : P-8467-G atas nama pemilik AGOES ULOENGGONO. ES Dusun Karajan RT.01 RW. 03 Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo berserta STNKnya, 1 (satu) buah helm warna kuning dan 1 (satu) buah tampar warna biru dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter yang digunakan Terdakwa untuk mengikat 2 (dua) batang kayu tersebut;
- Bahwa menurut keterangan Ahli SLAMET SANTOSO selaku Penguji Tingkat I Kesatuan Pemangkuhan Hutan (KPH) Jember menerangkan bahwa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) dengan jumlah kubikasi 0,2844 m3 yang diamankan oleh petugas Kepolisian Perhutani dan Polsek Mlandingan benar - benar berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi petak 5 P2 Blok Batu Tempek masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo dan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu sonokeling berbentuk balok (persegian) antara lain warna tras kayu adalah merah tua sampai kecoklatan bercorak kehitam hitaman yang menunjukkan ciri khas kayu sonokeling dan warna gubal putih cokelat, selain itu Ahli menerangkan bahwa menurut perhitungan lingkaran tahun terhadap kayu tersebut menunjukkan bahwa kayu Sonokeling yang diangkut, dikuasai dan dimiliki oleh Terdakwa berusia ± 51 tahun sesuai dengan Laporan Kejadian Pencurian Kayu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Mlandingan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yaitu berupa lampiran huruf A Nomor : 18/MLD/NRK/STBD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018 yang dibuat oleh saksi SUHERMAN selaku Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Mlandingan Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso yang diketahui oleh PURWOHADI selaku Asper/KBKPH Panarukan dan Drs. M. AJIB S.Hut.MM selaku Ajun Adm/KSKPH Bondowoso yang menunjukkan tahun tanam yaitu Tahun 1967.
- Bahwa Terdakwa di dalam mengangkut 2 (dua) batang kayu jenis sono keling tersebut tidak mengetahui bahwa kayu-kayu tersebut adalah berasal dari dalam Kawasan Hutan Produksi petak 5 P2 Blok Batu Tempek masuk wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Alas Bayur Bagian Kesatuan Pemangkuhan Hutan (BKPH) Panarukan Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Bondowoso masuk wilayah Desa Alas Bayur Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d dan g Jo Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013. |