Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2020/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Budiarjo Alias Jojo Bin Buhari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-410/M.5.40/Ep.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budiarjo Alias Jojo Bin Buhari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama-sama dan bersekutu dengan saksi SUMADI Alias DIDI Bin SAHIR (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 02.00 wib di Desa Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu di bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 21.00 WIB terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bertemu dengan saksi SUMADI dan dalam pertemuan tersebut saksi SUMADI mengajak terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI untuk bekerja (mencuri) dan terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI  menyetujui;
  • Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2019 sekira jam 23.30 WIB saksi SUMADI datang ke rumah terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI di Kp. Timur Ds. Trigonco Kec. Asembagus Kab. Situbondo dan saat itu terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama-sama dengan saksi SUMADI berniat akan melakukan pencurian di Kec. Asembagus Kab. Situbondo, kemudian terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama-sama dengan saksi SUMADI berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR tanpa nomor polisi warna merah milik terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI, setelah berkeliling sesampainya di selatan pom bensin Asembagus saksi SUMADI langsung berpamitan untuk mencuri ke seberang pom bensin masuk ke dalam perkampungan, sedangkan terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI menunggu dipinggir jalan, selanjutnya saksi SUMADI berjalan ke arah timur sekitar 100 meter lalu ke arah utara melihat rumah saksi IPUL ADI PURWANTO yang jendelanya dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian saksi SUMADI langsung masuk ke dalam rumah saksi IPUL ADI PURWANTO dengan cara memanjat jendela tersebut dan saat sudah berada di dalam rumah saksi SUMADI mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type S9+ warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Nokia type 1280 warna hitam no sim card 082299358122 yang berada diatas kasur ruang tengah dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A37 warna Gold no sim card 082232452211 serta 1 (satu) buah Dompet warna Kuning tua yang berisikan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diatas meja dalam kamar, setelah itu saksi SUMADI langsung keluar rumah melalui jendela yang dilalui saat masuk kedalam rumah tersebut;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama-sama dengan saksi SUMADI pulang ke rumah terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI kemudian terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI menerima bagian hasil pencurian berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A37 warna Gold no sim card 082232452211;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama dengan saksi SUMADI mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type S9+ warna hitam, 1 (satu) unit Hp Nokia type 1280 warna hitam no sim card 082299358122 , 1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A37 warna Gold no sim card 082232452211 dan 1 (satu) buah Dompet warna Kuning tua yang berisikan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dijual dan digunakan sendiri;
  • Bahwa Terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama dengan saksi SUMADI mengambil 1 (satu) unit Hp merk Samsung Type S9+ warna hitam, 1 (satu) unit Hp Nokia type 1280 warna hitam no sim card 082299358122 , 1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A37 warna Gold no sim card 082232452211 dan 1 (satu) buah Dompet warna Kuning tua yang berisikan uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yaitu saksi IPUL ADI PURWANTO;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI bersama dengan saksi SUMADI, saksi IPUL ADI PURWANTO mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa BUDIARJO Alias JOJO Bin BUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya