Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 44,602,532,- (Empat puluh empat juta enam ratus dua ribu lima ratus tiga puluh dua) rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 34,502,500,- (Tiga puluh empat juta lima ratus dua ribu lima ratus) rupiah ditambah bunga sebesar Rp 10,100,032,- (Sepuluh juta seratus ribu tig puluh dua) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 480 M2 (Empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang Lahan Pertanian sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 02028 Desa Sumberejo dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 699/SUMBEREJO/2018 Tanggal 19 Maret 2018 terdaftar atas nama SYUKRIL JAMIL berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |