Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa I. AGUS GUNAWAN als AGUS PRASETYAWAN ALS AGUS bin MISNO, Terdakwa II. SAIFUL BAHRI als IPUL als RIRI bin SANDI (alm.), dan Terdakwa III. SUTRISNO als TRIS bin SADIANTO bersama dengan Sdr. MISNAL (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2018 bertempat di Rumah Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN yang beralamat di Dusun Kendal RT. 005 RW. 002 Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2017 Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN mengumpulkan uang dari hasil perjualan beras sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) kemudian uang tersebut seluruhnya disimpan didalam lemari yang ada didalam kamar Korban dalam keadaan dikunci, selanjutnya pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB Korban bersama keluarga pergi berlibur ke Banyuwangi;
- Ditempat lain, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 WIB Sdr. MISNAL (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah Terdakwa I. AGUS GUNAWAN dengan mengendarai Sepeda Motor YAMAHA RX-100 dan mengajak untuk minum-minum di simpang empat sebelah rumah Korban, setelah sampai di lokasi tersebut kemudian Terdakwa I. AGUS GUNAWAN bersama Sdr. MISNAL minum minuman keras dan beberapa waktu kemudian Sdr. MISNAL mengajak Terdakwa I. AGUS GUNAWAN untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, setelah Terdakwa I. AGUS GUNAWAN menyetujui ajakan tersebut kemudian Sdr. MISNAL pergi mencari tangga dan menaruhnya disebelah rumah Korban, selanjutnya Sdr. MISNAL pergi ke Mess PG Asembagus mengajak Terdakwa II. SAIFUL BAHRI untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, setelah Terdakwa II. SAIFUL BAHRI menyetujui ajakan tersebut kemudian Terdakwa II. SAIFUL BAHRI pergi dan bergabung dengan Terdakwa I. AGUS GUNAWAN dan Sdr. MISNAL untuk melanjutkan minum minuman keras, kemudian Sdr. MISNAL pergi lagi ke kediaman Terdakwa III. SUTRISNO mengajak untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban, setelah Terdakwa III. SUTRISNO menyetujui ajakan tersebut kemudian Sdr. MISNAL pergi ke lokasi semula untuk melanjutkan minum minuman keras sedangkan Terdakwa III. SUTRISNO tetap menunggu di kediamannya sambil menunggu informasi dari Sdr. MISNAL;
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Januari 2018 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa I. AGUS GUNAWAN, Terdakwa II. SAIFUL BAHRI dan Sdr. MISNAL memulai untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah Korban dengan berbagi tugas yaitu Terdakwa I. AGUS GUNAWAN dan Sdr. MISNAL naik ke atap rumah Korban dengan menggunakan tangga yang sebelumnya telah disiapkan sedangkan Terdakwa II. SAIFUL BAHRI bertugas menjaga situasi keamanan didepan rumah Korban kemudian Terdakwa III. SUTRISNO ditelpon oleh Sdr. MISNAL agar datang ke lokasi dan bertugas menjaga situasi keamanan dibelakang rumah Korban, kemudian Terdakwa I. AGUS GUNAWAN dan Sdr. MISNAL membongkar genting atap rumah Korban selanjutnya Sdr. MISNAL berusaha masuk ke dalam rumah Korban dengan cara dipegangi oleh Terdakwa I. AGUS GUNAWAN namun karena Terdakwa I. AGUS GUNAWAN tidak kuat memegangi tubuh Sdr. MISNAL kemudian Terdakwa III. SUTRISNO naik ke atap rumah Korban untuk membantu Sdr. MISNAL masuk ke dalam rumah Korban sedangkan Terdakwa I. AGUS GUNAWAN turun dari atap dan menjaga situasi keamanan dibelakang rumah Korban, setelah sampai didalam rumah Korban kemudian Sdr. MISNAL masuk kedalam kamar dan mengambil uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang ada didalam lemari dengan cara merusak lemari tersebut serta tas milik Korban, setelah Sdr. MISNAL berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Sdr. MISNAL naik lagi ke atap dengan menggunakan tangga segi tiga dibantu oleh Terdakwa III. SUTRISNO dan Terdakwa I. AGUS GUNAWAN, setelah semuanya sudah selesai kemudian para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing sedangkan barang-barang milik Korban dibawa oleh Sdr. MISNAL;
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa I. AGUS GUNAWAN mendapat bagaian uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang diberikan oleh Sdr. MISNAL sebagian digunakan untuk membeli Sepeda Motor Honda Prima warna Hitam sedangkan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, Terdakwa II. SAIFUL BAHRI juga mendapat bagaian uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr. MISNAL dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan Terdakwa III. SUTRISNO juga mendapat bagaian uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari Sdr. MISNAL dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak ada izin dari Korban INDRO PURNOMO WIRYAWAN selaku pemilik barang-barang tersebut serta mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 jo. ayat (2) KUHP. |