Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2016/PN Sit. BAMBANG IRIANTO,S.H HOLFATUN Binti JAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/VIII/2016/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG IRIANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLFATUN Binti JAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

--- Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh tersangka atas nama HOLIFATUN Binti JAHRI, TERJADI PADA HARI Senin tanggal 18 Bulan Juli tahun 2016, sekira pukul 12.30 wib di Kompleks Pertokoan KDS Dept Store Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, dimana tersangka dan melewati pintu alrm dan ternyata alrm tersebut berbunyi sehingga selanjutnya ditemukan barang-barang Kds yang telah dibawa oleh tersangka dan belum dilakukan oleh tersangka berupa :

- 1 (satu) unit dompet perempuan warna biru dengan kode barang 52330212 seharga Rp.62.500,-

- 1 Paket Isido dengan kode barang 99094483 seharga Rp.8.500,;

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan CCTV oleh karyawaan KDS yang bernama B.IDARI di toko KDS dept Store bahwa tersangka terlihat menukarkan sandal setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya sandal lama bermerk ardiles yang telah masukkan ke dalam mika sandal baru merk CARVIL dengan kode AA-44-3558Bdengan harga 65.500 yang telah ditukar oleh tersangaka dan selanjutnya sandal baru langsung digunakan oleh tersangka.

Dengan adanya Kejadian tersebut Pihak KDS Dept Store mengalami kerugian sebesar Rp136.500,-

selanjutnya tersangka melanggar pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya