Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2018/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Ahmad Sahroni alias Roni bin Sukarno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2018/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-570/0.5.39/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Sahroni alias Roni bin Sukarno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Ahmad Sahroni alias Roni bin Sukarno pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 23.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2017 bertempat di pinggir jalan raya trotoar timur lampu merah alun-Alun Situbondo tepatnya di sebelah selatan depan toko Garis Keras yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2017 sekira pukul 23.35 WIB saat saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan sedang bertugas di Pos Lalu Lintas Alun-Alun Situbondo menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada sekelompok orang yang sedang minum-minuman keras di pinggir jalan raya trotoar timur lampu merah alun-Alun Situbondo tepatnya di sebelah selatan depan toko Garis Keras yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Situbondo. Mendapatkan informasi tersebut akhirnya saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan langsung menuju ke tempat tersebut dan saat  saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan  sampai di sebelah selatan depan toko Garis Keras yang beralamat Jalan Ahmad Yani, Situbondo melihat beberapa orang yang karena melihat kedatangan saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan berhamburan melarikan diri dan tertinggal Terdakwa dan saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani yang saat itu masih dalam posisi duduk sehingga saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan langsung mengamankan agar tidak melarikan diri, dan setelah itu saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani dimana pada diri saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani ditemukan 1 (satu) buah pisau yang disembunyikan dan diselipkan di balik bajunya tepatnya pinggang sebelah kanan saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani, dikarenakan saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani saat itu sedang dalam posisi menggendong tas punggung/ransel akhirnya oleh saksi Faqih Nurdiansyah dan saksi Dedy Chandra Panggodoan dilakukan penggeledahan juga dimana akhirnya ditemukan juga 2 (dua) buah pisau didalam tas punggung/ransel tersebut yang mana 1 (satu) buah pisau adalah milik saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani dan 1 (satu) buah pisau lagi adalah milik Terdakwa dengan ciri-ciri bermata tajam terbuat dari besi bagian sisi atasnya bergerigi berwarna kehitam-hitaman, bergagang kayu warna coklat dengan panjang pisau 38 centimeter. Bahwa Terdakwa membawa pisau tersebut sejak berangkat dari rumahnya dan kemudian memasukkan dan menyimpannya kedalam tas punggung/ransel milik Terdakwa yang dipakai oleh saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani dengan alasan  lebih praktis dan tidak bisa dilihat oleh orang lain. Bahwa saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani yang juga membawa pisau juga memasukkan pisau miliknya kedalam tas punggung/ransel tersebut dan saksi  Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani yang membawa tas punggung/ransel tersebut. Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Moh. Rudi Ariyandani alias Rudi bin Kusmandani akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut yang akhirnya terungkap bahwa ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) jenis pisau tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa Ahmad Sahroni alias Roni bin Sukarno tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya