Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SANAWI alias SANAWI bin (alm) RAMIDIN pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2022, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat didalam rumah Saksi ADI FUTWANTO alias PAK ANDRE bin (alm) DARMAWI di Kampung Pariyaan RT 001 RW 001 Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI mendatangi rumah Terdajwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN dan SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI meminta tolong kepada SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN untuk menjualkan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9 dan Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI memberikan 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 105 warna hitam kepada Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN secara cuma-cuma. Bahwa Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI mendapatkan handphone tersebut, Bahwa Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI memberi tahu Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN bahwa handphone tersebut adalah hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI dirumah Saksi SUDIANTO.
- Bahwa kemudian Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN menjual 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A9 tersebut kepada Saksi ADI FUTWANTO alias PAK ANDRE bin (alm) DARMAWI seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil penjualan 2 (dua) buah handphone tersebut, kemudian Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN berikan kepada Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN ambil sendiri tanpa sepengetahuan Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI karena Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN mengaku kepada Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI hanya terjual Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan saat Saksi SUDIWARSO alias SO bin (alm) MADJALI akan memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa SANAWI alias SANAWI Bin (alm) RAMIDIN tidak mau atau tidak bersedia
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menjual 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A dan menyimpan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA 105 mengakibatkan korban SUDIANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)JAKSAAN |