Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2021/PN Sit NURYATI PT BANK DANAMON Tbk Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 16 Des. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NURYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erryck Gunawan, SHNURYATI
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOKO WIDYATMOKO, S.H.PT BANK DANAMON Tbk
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL Jember
2MATLANI
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Kepala Kantor Pertanahan Kab Situbondo
4SOEJONO, SH Notaris PPAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Musram Doso, S.H., M.H.MATLANI
2DEDY PURWOKO, S.H.KPKNL Jember
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian pada Penggugat sebesar Rp. 700.000.000-, (tujuh ratus juta rupiah) secara langsung dan tunai sejak putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

     Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak