Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan sah Pembatalan Akta Kelahiran Nomor 95/P/1997 atas nama VIRMAN ASTIAJI.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 95/P/1997, atas nama VIRMAN ASTIAJI tersebut ke Instansi yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo agar membuat catatan pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 95/P/1997, atas nama VIRMAN ASTIAJI, selanjutnya mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 95/P/1997, atas nama VIRMAN ASTIAJI.
- Membatalkan segala bentuk Akta Identitas VIRMAN ASTIAJI yang berkaitan dan berhubunga dengan Para Pemohon.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |