Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. TOHAWI alias WIWI bin JUHADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TOHAWI als WIWI bin JUHADIN pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di Dsn. Toroy RT. 001 RW. 001 Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Terdakwa melayani pembelian judi togel jenis Hongkong (HK) di rumahnya beralamat di Dsn. Toroy RT. 001 RW. 001 Desa Kumbangsari Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian banyak orang yang memesan secara langsung maupun melalui WA kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa mencatat nomor pesanan togel tersebut dan dimasukkan ke Situs Judi Togel Online SULE TOTO; ? Atas laporan masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi judi togel, kemudian Saksi JOHAN ARISTA dan Saksi SAMSUL ARIFIN beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli judi togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa : 1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A12; 2. Uang tunai sebesar Rp. 167.000,- (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah); 3. 7 (tujuh) lembar kertas bertuliskan nomor togel. ? Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap hari sejak pukul 19.00 WIB s.d. 22.30 WIB dengan cara datang langsung ke tempat Terdakwa, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar hari maka uang menjadi milik bandar; ? Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan bermain judi togel adalah mendapatkan uang dari Bandar serta mendapat imbalan dari pemenang judi togel; ? Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah. -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya