Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2019/PN Sit PT. BPR Artha Waringin Jaya SAN HAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2019/PN Sit
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2019
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Waringin Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL AINIPT. BPR Artha Waringin Jaya
Tergugat
NoNama
1SAN HAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 33.717.300,00
Petitum

Primair:

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah KendaraanBermotorMerkIsuzu Panther, Tahun1997, No PolisiP.1542.ZR, NomerRangkaMHCTBR54BVC049659, NomerMesinE049659, Nomer BPKB J-02160142, atasnama Homsatun.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 33.717.300,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah )  kepada Penggugat secara tunai.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsdiar:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak