Petitum |
Primair:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Kota Situbondo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian antara pihak tergugat dan penggugat adalah sah dan mengikat menurut Hukum.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas sebuah KendaraanBermotorMerkIsuzu Panther, Tahun1997, No PolisiP.1542.ZR, NomerRangkaMHCTBR54BVC049659, NomerMesinE049659, Nomer BPKB J-02160142, atasnama Homsatun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 33.717.300,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah )Â kepada Penggugat secara tunai.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding, kasasi, maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsdiar:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo etbono). |