Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus 1.Usnadi
2.Sutini
3.Sahyato
4.Sutini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HESTIANA EKA LPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Asembagus
Tergugat
NoNama
1Usnadi
2Sutini
3Sahyato
4Sutini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.350.235,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 40.350.235,00  (Empat Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 28.500.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 11.850.235,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak