Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2022/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Edo Marta Dianto alias Edo bin Suparman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-253/M.5.40/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Marta Dianto alias Edo bin Suparman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa EDO MARTA DIANTO Alias EDO Bin SUPARMAN bersama dengan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO (dilakukan Penuntutan secara terpisah) serta Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN yang merupakan anggota Satreskrim Polres Situbondo, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) di rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO yang berada di wilayah Kp. Kilen Selatan RT. 02 RW. 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN bersama dengan tim melakukan persiapan untuk melakukan penangkapan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendatangi rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO. Pada saat berada di rumah Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO, kemudian Saksi FEBRIANTONI, SH. dan Saksi SAMSUL ARIFIN mendapati Terdakwa sedang bermain judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dimana Terdakwa dan Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI berperan sebagai pengecer, sedangkan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO berperan sebagai pengepul. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan  1 (satu) buah handphone merk Xiaomi tipe Redmi 6A warna gold putih dengan Imei 1 : 863956041108563 dan Imei 2: 863956041108571, 1 (satu) lembar kertas sisa rokok (foil) yang berisikan nomor pembelian togel, dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP), dengan cara Terdakwa menerima pembelian nomor togel dari pembeli serta menerima langsung uang dari pembeli. Selanjutnya Terdakwa mengumpulkan hasil penjualan nomor togel beserta rekapan nomor togel untuk dikirim kepada Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO selaku pengepul;
  • Untuk pembelian 2 (dua) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pembeli sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), dan sisanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) menjadi keuntungan bandar. Untuk pembelian 3 (tiga) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pemenang sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) menjadi keuntungan bandar. Untuk pembelian 4 (empat) angka setiap pembelian 1 (satu) lembar seharga Rp. 1000 (seribu rupiah). Apabila nomornya keluar, maka dari bandar mendapatkan uang senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya diberikan kepada pemenang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan bandar;
  • Bahwa Terdakwa selaku pengecer akan mendapatkan untung dari pemotongan jumlah kemenangan di semua permainan judi togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP). Dari keuntungan itulah Terdakwa selaku pengecer kemudian diberikan komisi oleh Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO selaku pengepul sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per lembarnya. Terdakwa bersama dengan Saksi DEDY PRAYITNO Alias DEDEK Bin SUGIANTO serta Saksi JONI IRAWAN Alias JONI Bin BUHARI, dalam melakukan perjudian jenis togel Hongkong (HK), Sidney (SD), dan Singapura (SGP) tersebut tanpa disertai izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya