----- Pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 20.00 WIB BIPDA AHMAD WAHYUDI bersama dengan BRIPDA BAHRUL ULUM melaksanakan patroli dan pada saat di Banyuglugur mendatangi kios HAFIT yang informasi dari masyarakat menjual minuman keras beralkohol tanpa disertai ijin yang syah untuk menjual barang tersebut selanjutnya mendatangi kios tersebut dan menjual Bir Bintang yang minuman mangandung alkohol dan penjual minuman tersebut tidak disertai ijin yang syah selanjutnya barang bukti 16 botol Bir Bintang diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |