Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2022/PN Sit | 1.Syaiful Bahri 2.AHMAT FATONI |
1.1. POLISI REPUBLIK INDONESIA CQ. KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si 2.2. POLISI DAERAH JAWA TIMUR CQ. KAPOLDA JATIM Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. 3.POLRES SITUBONDO CQ. KAPOLRES AKBP. Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Sep. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2022/PN Sit | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Sep. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | VII. TUNTUTAN PROVISIONIL Bahwa cukup beralasan hukum jika PARA TERGUGAT segera bertindak untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan perundang undangan yang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolsian untuk tegaknya hukum di negara indonesia : VIII. PERMOHONAN Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memutuskan dengan amarnya sebagai berikut: DALAM PROVISI Menyatakan Gugatan Para Penggugat dinyatakan Sah sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara; DALAM POKOK PERKARA
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |