Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2022/PN Sit 1.Syaiful Bahri
2.AHMAT FATONI
1.1. POLISI REPUBLIK INDONESIA CQ. KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
2.2. POLISI DAERAH JAWA TIMUR CQ. KAPOLDA JATIM Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
3.POLRES SITUBONDO CQ. KAPOLRES AKBP. Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syaiful Bahri
2AHMAT FATONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. POLISI REPUBLIK INDONESIA CQ. KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si
22. POLISI DAERAH JAWA TIMUR CQ. KAPOLDA JATIM Irjen. Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H.
3POLRES SITUBONDO CQ. KAPOLRES AKBP. Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

VII. TUNTUTAN PROVISIONIL

Bahwa cukup beralasan hukum jika PARA TERGUGAT segera bertindak untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan perundang undangan yang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolsian untuk tegaknya hukum di negara indonesia :

VIII. PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memutuskan dengan amarnya sebagai berikut:

DALAM PROVISI

Menyatakan Gugatan Para Penggugat dinyatakan Sah sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar kepada para Penggugat dengan tanggung renteng Rp 1.00 ( Satu Rupiah )
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk melaksanakan amanah Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/ 2000, Keputusan Presiden No. 89 Tahun 2000, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk segera menindak lanjuti Laporan dari Para Penggugat demi kepastian hukum  ;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak