Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2022/PN Sit Agus Widiyono, S.H., M.H. 1.RAHMAN YUDIANTO alias MANG bin SUJITO alm.
2.MOHAMMAD FAHRIL UMAM alias UMAM bin JUFRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1734/M.5.40/Enz.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Widiyono, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN YUDIANTO alias MANG bin SUJITO alm.[Penahanan]
2MOHAMMAD FAHRIL UMAM alias UMAM bin JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LASIMAN, S.H.RAHMAN YUDIANTO alias MANG bin SUJITO alm.
2LASIMAN, S.H.MOHAMMAD FAHRIL UMAM alias UMAM bin JUFRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM als UMAM bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bersama Terdakwa RAHMAN YUDIANTO als MANG bin SUJITO (alm.) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masing-masing di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Terdakwa RAHMAN YUDIANTO untuk memesan shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas pesanan shabu tersebut kemudian Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon Saksi NANANG HANDOKO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku penyedia shabu dengan berkata ‘Ada Pak?’ kemudian dijawab oleh Saksi NANANG HANDOKO ‘ya ada’, selanjutnya Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon ROSI dengan berkata ‘iya ada barangnya’ dan dijawab oleh ROSI ‘nanti saya kesana sekitar pukul 3 sore’, kemudian sekitar pukur 14.55 WIB Sdr. ROSI datang menemui Terdakwa RAHMAN YUDIANTO di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyerahkan uang untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa RAHMAN YUDIANTO mengajak Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM untuk membeli sabu di rumah Saksi NANANG HANDOKO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB, selanjutnya setelah para Terdakwa sampai di rumah Saksi NANANG HANDOKO, para Terdakwa membeli sabu kepada Saksi NANANG HANDOKO dengan cara Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berasal dari Sdr. ROSI sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berasal dari Terdakwa RAHMAN YUDIANTO kemudian Saksi NANANG HANDOKO menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Terdakwa RAHMAN YUDIANTO yang kemudian diserahkan dan dipegang oleh Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM, setelah para Terdakwa dengan Saksi NANANG HANDOKO selesai melakukan transaksi jual beli sabu kemudian para Terdakwa bermaksud kembali ke Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo mengendari sepeda motor Vixion dengan posisi Terdakwa RAHMAN YUDIANTO di depan sedangkan Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM di belakang sambil membawa sabu melewati jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan Saksi NANANG HANDOKO kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan tindakan hukum penangkapan Terhadap para Terdakwa di jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan berhasil menangkap Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM beserta barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas rokok warna kuning dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas warna putih dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;

sedangkan Terdakwa RAHMAN YUDIANTO berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, namun setelah dilakukan pengejaran Terdakwa RAHMAN YUDIANTO berhasil ditangkap di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB

sehingga atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa RAHMAN YUDIANTO mendapatkan keuntungan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap transaksi jual beli sabu sedangkan Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM mendapatkan konsumsi sabu secara gratis;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas rokok warna kuning dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas warna putih dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06845/NNF/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor barang bukti 14284/2022/NNF dan 14284/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM als UMAM bin JUFRI pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bersama Terdakwa RAHMAN YUDIANTO als MANG bin SUJITO (alm.) pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli 2022 bertempat di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masing-masing di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB seseorang yang mengaku bernama Sdr. ROSI menghubungi Terdakwa RAHMAN YUDIANTO untuk memesan shabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas pesanan shabu tersebut kemudian Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon Saksi NANANG HANDOKO (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku penyedia shabu dengan berkata ‘Ada Pak?’ kemudian dijawab oleh Saksi NANANG HANDOKO ‘ya ada’, selanjutnya Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menghubungi/menelpon ROSI dengan berkata ‘iya ada barangnya’ dan dijawab oleh ROSI ‘nanti saya kesana sekitar pukul 3 sore’, kemudian sekitar pukur 14.55 WIB Sdr. ROSI datang menemui Terdakwa RAHMAN YUDIANTO di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan menyerahkan uang untuk pembelian sabu sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa RAHMAN YUDIANTO mengajak Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM untuk membeli sabu di rumah Saksi NANANG HANDOKO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB, selanjutnya setelah para Terdakwa sampai di rumah Saksi NANANG HANDOKO, para Terdakwa membeli sabu kepada Saksi NANANG HANDOKO dengan cara Terdakwa RAHMAN YUDIANTO menyerahkan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berasal dari Sdr. ROSI sedangkan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berasal dari Terdakwa RAHMAN YUDIANTO kemudian Saksi NANANG HANDOKO menyerahkan 2 (dua) poket sabu kepada Terdakwa RAHMAN YUDIANTO yang kemudian diserahkan dan dipegang oleh Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM, setelah para Terdakwa dengan Saksi NANANG HANDOKO selesai melakukan transaksi jual beli sabu kemudian para Terdakwa bermaksud kembali ke Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo mengendari sepeda motor Vixion dengan posisi Terdakwa RAHMAN YUDIANTO di depan sedangkan Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM di belakang sambil membawa sabu melewati jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa atas informasi masyarakat terkait dengan adanya kepemilikan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh para Terdakwa kemudian Saksi NOVANTIO ATW dan Saksi RETNO ANGGA P. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan tindakan hukum penangkapan Terhadap para Terdakwa di jalan pinggir sungai sebelah timur RS. MITRA SEHAT Desa Curah Jeru Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan berhasil menangkap Terdakwa MOHAMMAD FAHRIL UMAM beserta barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas rokok warna kuning dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas warna putih dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  • sedangkan Terdakwa RAHMAN YUDIANTO berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, namun setelah dilakukan pengejaran Terdakwa RAHMAN YUDIANTO berhasil ditangkap di Bengkel Mobil HNR Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo beserta barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol P 6298 FB
  • sehingga atas kejadian tersebut para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 28 Juli 2022 dengan menggunakan timbangan elektronik yang disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas rokok warna kuning dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket sabu yang dibungkus bekas kertas warna putih dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06845/NNF/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 dengan nomor barang bukti 14284/2022/NNF dan 14284/2022/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya