Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa ia terdakwa MASHURI alias PEPENG bin ARIF bersama-sama dengan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM (terdakwa lain yang telah diputus berdasakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 1/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 01 Februari 2023), pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Awar-Awar RT.01 RW.07 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menelpon ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dengan tujuan Terdakwa menyuruh ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM untuk datang ke rumahnya, selanjutnya setelah ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM apabila Terdakwa dan keluarganya akan berangkat ke Bali, lalu Terdakwa menyuruh ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM untuk membantunya untuk memecah dan membungkus Narkotika jenis shabu yang selanjutnya pada setiap bungkus atau poket shabu tersebut diberikan kode berupa nomor atau angka untuk menandai harga penjualan shabu tersebut, dimana untuk kode nomor atau angka 25 berarti harga shabu tersebut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kode nomor atau angka 3 berarti harga shabu tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan kode nomor atau angka 2 berarti harga shabu tersebut Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya paket shabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak di kamar Terdakwa, kemudian poket shabu tersebut atas suruhan dari Terdakwa akan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM jual kepada para pembelinya dan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM juga disuruh Terdakwa untuk menjaga rumahnya Terdakwa;
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan perjalanan menuju ke Bali, selanjutnya Terdakwa kirim pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dengan isi “masuk”, lalu ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM kirim balasan kepada Terdakwa dengan kata “opone”, selanjutnya Terdakwa kirim pesan suara kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM yang isinya “duitnya langsung Tranfer ke JONI Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) struknya trasnfernya kirim ke saya”, selanjutnya Terdakwa juga mengirim Video kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang menyatakan bahwa Terdakwa bersama anaknya sudah berada di atas kapal menuju pulau bali, lalu ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM menjawab “ok ges”;
- Bahwa saksi JOHAN ARISTA bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi JOHAN ARISTA meminta bantuan seseorang untuk memancing ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dalam hal penjualan Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM terpancing selanjutnya saksi JOHAN ARISTA beserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM di rumah Terdakwa, kemudian dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah Terdakwa diketemukan sejumlah barang bukti, berupa: 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 1), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram yang terdapat tulisan 2 (kode 2), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) Gram yang terdapat tulisan 3 (kode 3), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 4), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 5), 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 3 (tiga) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah selang karet, 2 (dua) buah alat bakar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Isolasi Kertas, 1 (satu) buah Sedotan Putih, 1 (satu) Pak Plastik kecil, 1 (satu) Pak Plastik sedang, 1 (satu) pak Cotton Bath, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan Elektrik, Uang Hasil penjualan sabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) Unit HP merk Samsung, dimana menurut pengakuan dari ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa, sedangkan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM merupakan kurir atau orang yang disuruh oleh Terdakwa untuk menjualkan shabu nya dengan cara di ranjau, kemudian selanjutnya ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut, sedangkan untuk Terdakwa pada saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya Terdakwa tertangkap oleh pihak Polres Situbondo pada tanggal 13 Februari 2023;
- Bahwa Terdakwa MASHURI alias PEPENG bin ARIF tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Menawarkan Untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08922/NNF/2022 tertanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM (kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 1/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 01 Februari 2023 barang bukti ini juga dipergunakan dalam perkara MASHURI alias PEPENG), sebagai berikut:
- BB Nomor: 18637/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,116 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 3,090 gram).
- BB Nomor: 18638/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,104 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,080 gram).
- BB Nomor: 18639/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,099 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,075 gram).
- BB Nomor: 18640/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,070 gram).
- BB Nomor: 18641/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,110 gram).
- BB Nomor: 18642/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,068 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,040 gram).
- BB Nomor: 18643/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa ia terdakwa MASHURI alias PEPENG bin ARIF bersama-sama dengan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM (terdakwa lain yang telah diputus berdasakan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 1/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 01 Februari 2023), pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 00.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus tahun 2022 bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Desa Awar-Awar RT.01 RW.07 Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa menelpon ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dengan tujuan Terdakwa menyuruh ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM untuk datang ke rumahnya, selanjutnya setelah ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM apabila Terdakwa dan keluarganya akan berangkat ke Bali, lalu Terdakwa menyuruh ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM untuk membantunya untuk memecah dan membungkus Narkotika jenis shabu yang selanjutnya pada setiap bungkus atau poket shabu tersebut diberikan kode berupa nomor atau angka untuk menandai harga penjualan shabu tersebut, dimana untuk kode nomor atau angka 25 berarti harga shabu tersebut Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kode nomor atau angka 3 berarti harga shabu tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan kode nomor atau angka 2 berarti harga shabu tersebut Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya poket shabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak di kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM untuk menjaga rumahnya Terdakwa dan poket shabu tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan perjalanan menuju ke Bali, selanjutnya Terdakwa kirim pesan melalui aplikasi Whatsapp (WA) kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dengan isi “masuk”, lalu ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM kirim balasan kepada Terdakwa dengan kata “opone”, selanjutnya Terdakwa kirim pesan suara kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM yang isinya “duitnya langsung Tranfer ke JONI Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) struknya trasnfernya kirim ke saya”, selanjutnya Terdakwa juga mengirim Video kepada ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM melalui aplikasi Whatsapp (WA) yang menyatakan bahwa Terdakwa bersama anaknya sudah berada di atas kapal menuju pulau bali, lalu ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM menjawab “ok ges”;
- Bahwa saksi JOHAN ARISTA bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Polres Situbondo awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan adanya peredaran Narkotika jenis shabu, selanjutnya saksi JOHAN ARISTA meminta bantuan seseorang untuk memancing ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM dalam hal penjualan Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM terpancing selanjutnya saksi JOHAN ARISTA beserta rekan-rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM di rumah Terdakwa, kemudian dilakukan juga penggeledahan di dalam rumah Terdakwa diketemukan sejumlah barang bukti, berupa: 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 1), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) Gram yang terdapat tulisan 2 (kode 2), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) Gram yang terdapat tulisan 3 (kode 3), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 4), 1 (satu) poket diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 (nol koma tiga puluh lima) Gram yang terdapat tulisan 25 (kode 5), 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 3 (tiga) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah selang karet, 2 (dua) buah alat bakar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Isolasi Kertas, 1 (satu) buah Sedotan Putih, 1 (satu) Pak Plastik kecil, 1 (satu) Pak Plastik sedang, 1 (satu) pak Cotton Bath, 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan Elektrik, Uang Hasil penjualan sabu Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak warna kuning, 1 (satu) Unit HP merk Samsung, dimana menurut pengakuan dari ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM barang bukti yang berhubungan dengan Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa, sedangkan ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM merupakan kurir atau orang yang disuruh oleh Terdakwa untuk menjualkan shabu nya dengan cara di ranjau, kemudian selanjutnya ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut, sedangkan untuk Terdakwa pada saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan selanjutnya Terdakwa tertangkap oleh pihak Polres Situbondo pada tanggal 13 Februari 2023;
- Bahwa Terdakwa MASHURI alias PEPENG bin ARIF tidak mempunyai ijin maupun kewenangan untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 08922/NNF/2022 tertanggal 30 September 2022 yang ditandatangani oleh Pemeriksa, yaitu: AKBP. IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si., PENATA I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. serta diketahui oleh KOMBES POL SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. selaku Kepala Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang pada pokoknya menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa: Barang bukti atas nama Tersangka ACHMAD ROZIKI alias KIKI bin H. IMAM (kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor: 1/Pid.Sus/2023/PN Sit tanggal 01 Februari 2023 barang bukti ini juga dipergunakan dalam perkara MASHURI alias PEPENG), sebagai berikut:
- BB Nomor: 18637/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 3,116 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 3,090 gram).
- BB Nomor: 18638/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,104 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,080 gram).
- BB Nomor: 18639/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,099 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,075 gram).
- BB Nomor: 18640/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,093 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,070 gram).
- BB Nomor: 18641/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,132 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,110 gram).
- BB Nomor: 18642/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,068 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya dengan berat netto + 0,040 gram).
- BB Nomor: 18643/2022/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,034 gram; (setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sisanya tanpa isi).
Bahwa seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar positif (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |