Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa ARIF AFANDI Bin MATSURI pada hari selasa tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat di dalam toko counter Hanphone Makmur Jaya di Jalan Irian Jaya Nomor 66 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas terdakwa Arif Afandi Bin Matsuri mengambil barang berupa sebuah Henphone (Hp) merek Samsung type J7+ warna hitam nomor IMEIÂ 352806090009758/01 yang seluruhnya milik saksi korban Susanto alias Pik Jiang Bin Hadi Prayitno dengan tidak seijin pemilik yaitu saksi korban Susanto dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa Arif Afandi Bin Matsuri dengan cara terdakwa sebelumnya akan membeli sebuah Hanphone (Hp) di toko Cunter Makmur Jaya milik saksi korban Susanto setelah terdakwa masuk kedalam toko cunter tersebut lalu terdakwa dilayani oleh saksi Eka Sari Wijayanti kemudian terdakwa hendak membeli Hp Oppo type F5 lalu oleh saksi Eka Sari W diambilkan satu buah Hp Oppo F5 setelah itu saksi Eka Sari W dan saksi Hervia Sandi Tyas sedang melayani pembeli lainnya lalu pada saat para saksi sedang sibuk melayani pembeli lainnya lalu terdakwa mengambil satu buah Hp Samsung type J7+ yang berada diatas etalase sebelah barat lalu terdakwa kabur membawa Hp tersebut, dimana perbuatan terdakwa juga terekan CCTV milik toko counter Hp Makmur Jaya milik saksi korban lalu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Susanto mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP. |