Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa EKO HARIYADI alias PAK EDO Bin SUWADI pada hari senin tanggal 18 Juli 2018 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di kebun pisang depan rumah saksi korban Zainudin Haris Yibriyanto masuk Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi korban Zainudin Haris Yibrianto meninggalkan satu ekor kambing ternak jenis Otawa di kebun depan rumahnya tanpa menggunakan tali setelah itu saksi korban meninggalkan rumahnya untuk membeli peralatan sepeda motor di toko pelangi kemudian saksi korban pulang kerumahnya lalu pada saat saksi korban pulang kerumahnya melihat terdakwa sedang menyeret kambing Otawa yang seluruhnya milik saksi korban Zainudin dengan tidak seijin saksi korban dengan menggunakan tali rafia yang dikalungkan dileher kambing otawa tersebut yang hendak akan dinaikkan keatas sepeda motor tossa Nopol. A-6489-AF milik terdakwa Eko Hariyadi dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa dimana terdakwa saat utu ditegur oleh saksi korban “mau diapakan kambing saya itu†kemudian dijawab oleh terdakwa “ini saya beli mas†setelah itu saksi korban menjawab “ini kambing saya, mau mencuri kamu ya†lalu terdakwa berusaha kabur dengan cara menggunakan sepeda motor terdakwa lalu saksi korban menghalangi halangi sepeda motor terdakwa setelah itu terjadi cekcok mulut antara saksi korban dengan terdakwa serta berkelahi kemudian terdakwa sempat lari kabur kesebrang jalan Raya lalu saksi korban berteriak “maling-maling†sehingga saksi Pujianto dan saksi Rifki yang sebelumnya melihat saksi korban berkelahi dengan terdakwa serta mendengar teriakan saksi korban lalu saksi Pujianto serta saksi Rifki membantu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuglugur.
- Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Zainudin mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa EKO HARIYADI alias PAK EDO Bin SUWADI pada hari senin tanggal 18 Juli 2018 sekira jam 12.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di kebun pisang depan rumah saksi korban Zainudin Haris Yibriyanto masuk Dusun Krajan Rt.01 Rw.01 Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi korban Zainudin Haris Yibrianto meninggalkan satu ekor kambing ternak jenis Otawa di kebun depan rumahnya tanpa menggunakan tali setelah itu saksi korban meninggalkan rumahnya untuk membeli peralatan sepeda motor di toko pelangi kemudian saksi korban pulang kerumahnya lalu pada saat saksi korban pulang kerumahnya melihat terdakwa sedang menyeret kambing Otawa yang seluruhnya milik saksi korban Zainudin dengan tidak seijin saksi korban dengan menggunakan tali rafia yang dikalungkan dileher kambing otawa tersebut yang hendak akan dinaikkan keatas sepeda motor tossa Nopol. A-6489-AF milik terdakwa Eko Hariyadi dengan maksud untuk dimiliki oleh terdakwa dimana terdakwa saat utu ditegur oleh saksi korban “mau diapakan kambing saya itu†kemudian dijawab oleh terdakwa “ini saya beli mas†setelah itu saksi korban menjawab “ini kambing saya, mau mencuri kamu ya†lalu terdakwa berusaha kabur dengan cara menggunakan sepeda motor terdakwa lalu saksi korban menghalangi halangi sepeda motor terdakwa setelah itu terjadi cekcok mulut antara saksi korban dengan terdakwa serta berkelahi kemudian terdakwa sempat lari kabur kesebrang jalan Raya lalu saksi korban berteriak “maling-maling†sehingga saksi Pujianto dan saksi Rifki yang sebelumnya melihat saksi korban berkelahi dengan terdakwa serta mendengar teriakan saksi korban lalu saksi Pujianto serta saksi Rifki membantu melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuglugur.
- Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Zainudin mengalamai kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |