Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
- Menetapkan Pemohon bernama MARTININGSIH sebagai Wali dari Kedua orang anaknya yang cakap bertindak secara hukum bernama : SITI FATIMA (umur 18 Tahun) , dan MUHAMMAD MAKINUDDIN (umur 7 Tahun) , serta memberikan ijin kepada PEMOHON menjual atas harta bersama tersebut di atas guna bertindak untuk/dan atas nama kedua anak PEMOHON tersebut dalam melakukan perbuatan hukum ;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R : Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ; |