Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2022/PN Sit MARTININGSIH ; Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat 042/KA-BMA/SIT/VIII/2022
Pemohon
NoNama
1MARTININGSIH ;
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.MARTININGSIH ;
2DONDIN MARYASA ADAMMARTININGSIH ;
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
  2. Menetapkan Pemohon bernama MARTININGSIH sebagai Wali dari Kedua orang anaknya yang cakap bertindak secara hukum bernama :   SITI FATIMA  (umur 18 Tahun) , dan  MUHAMMAD MAKINUDDIN (umur 7 Tahun) , serta memberikan ijin kepada PEMOHON menjual atas harta bersama tersebut di atas guna bertindak untuk/dan atas nama kedua anak PEMOHON tersebut dalam melakukan perbuatan hukum ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R : Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak