Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Sit SRI WAHYUNINGSIH 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3.DWI BUDI SULISTYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.SRI WAHYUNINGSIH
2Randi Safari, S.Sy.SRI WAHYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3DWI BUDI SULISTYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FATHOL BARI, S.H.DWI BUDI SULISTYO
2SUHERMAN, S.H.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
3DANIAL SYAFHANPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG SITUBONDO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menyatakan menunda lelang eksekusi hak tanggungan atas 4 bidang tanah dilokasi yang sama dengan Sertipikat Hak Milik No. 393, 404, 391, 392 atasnama SRI WAHYUNINGSIH (in casu Pelawan) dengan luas keseluruhan 4650 M2 yang terletak di Kenteng RT 004 RW 009 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sawah milik Eer

Sebelah Selatan : Jalan Desa

Sebelah Barat : Pekarang milik Syaiful, Muzaiyana, Liyema dan Astutik

Sebelah Timur : Selokan

DALAM KONVENSI

  1. Mengabulkan Verzet/Perlawanan Pelawan untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Terlawan adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Peralihan Hak atas:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 393, 404, 391, 392 atasnama SRI WAHYUNINGSIH (in casu Pelawan II) dengan luas keseluruhan 4650 M2 yang terletak di Kenteng RT 004 RW 009 Desa Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sawah milik Eer

Sebelah Selatan : Jalan Desa

Sebelah Barat : Pekarang milik Syaiful, Muzaiyana, Liyema dan Astutik

Sebelah Timur : Selokan

 adalah Pelaksanaan Lelang dan Peralihan Hak melawan Hukum dan Cacat Hukum;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
  3. Menghukum  Para Terlawan  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak