Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. HAERANI alias Hj. NURJANNAH alias B. ANI bin ALI WAFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1850/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERANI alias Hj. NURJANNAH alias B. ANI bin ALI WAFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

- Bahwa Terdakwa HAERANI als Hj. NURJANNAH als B. ANI bin ALI WAFAH bersama Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA (dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 05.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Pasar Mangaran Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------- ? Berawal ketika Saksi SAHID yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Mangaran Situbondo, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB datang Terdakwa berbelanja bahan pokok kepada Saksi SAHID dengan menggunakan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada saat Saksi SAHID akan menutup toko terlebih dahulu Saksi SAHID mengecek keaslian uang dan didapati 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ternyata uang palsu sehingga langsung dibakar; ? Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa mendatangi toko Saksi SAHID untuk berbelanja bahan pokok dengan menggunakan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu pada saat saksi akan menutup toko terlebih dahulu Saksi SAHID mengecek keaslian uang dan didapati 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ternyata uang palsu sehingga 1 (satu) lembar uang palsu dibakar dan 1 (satu) lembar lagi disimpan untuk bukti apabila terjadi lagi, dan sejak saat itu Saksi SAHID mulai mencurigai Terdakwa sehingga Saksi SAHID berkoordinasi dengan Anggota Polisi dari POLSEK Mangaran; ? Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 08 Desember sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA untuk mengantarkan Terdakwa belanja ke Pasar Mangaran, sebelum berangkat Terdakwa memberitahu Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA tentang uang palsu sambil menunjukkan uang palsu tersebut yang akan digunakan belanja, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA SCOOPY warna merah dengan No. Polisi : P-3841-DS mendatangi toko Saksi SAHID di Pasar Mangaran untuk berbelanja bahan pokok dengan menggunakan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi SAHID mengecek uang tersebut dan ternyata palsu selanjutnya Saksi SAHID menghubungi Saksi SUHEFRI yang merupakan Polisi dari POLSEK Mangaran sehingga langsung mengamankan Terdakwa dan diketahui Terdakwa berangkat ke Pasar Mangaran diantar oleh Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA yang menunggu di luar Pasar Mangaran sehingga Saksi RIBUT BHINEKA PUTRA juga diamankan dan dibawa ke Polsek Mangaran untuk proses hukum lebih lanjut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya