Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2023/PN Sit PURNAMI INDIJAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1PURNAMI INDIJAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan Penetapan satu orang yang sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon yaitu PURNAMI INDIJAH, PURNAMI INDIYAH dan PURNAMI INDIJAN adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon, dan Pemohon memilih menggunakan nama PURNAMI INDIJAH.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak