Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2022/PN Sit Sofi Yuliana, S.H. Norsari alias Aisahnursari Ningsih alias Bu Dayat binti alm. Muna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-480/M.5.40/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Sofi Yuliana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Norsari alias Aisahnursari Ningsih alias Bu Dayat binti alm. Muna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa NORSARI als AISAHNURSARI NINGSIH  als BU DAYAT binti MUNA, pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma gang IV Rt 01 /IV, Kel Dawuhan, Kec Situbondo, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022, sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama suaminya yaitu saksi Budi Susanto als Hasan dan anaknya bermalam dirumah saksi korban Sri Hidayati als Bu Sri untuk menjaga suami saksi korban yang sedang sakit, keesokan harinya Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 08.00 wib saksi Budi Susanto als Hasan dan anaknya pulang sedangkan terdakwa masih dirumah saksi korban merapikan baju dan meletakkan baju ke dalam lemari dan ketika terdakwa meletakkan baju kedalam lemari saksi korban terdakwa melihat sebuah dompet warna coklat kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil dompet tersebut lalu terdakwa membuka dompet tersebut dan tanpa adanya ijin saksi korban terdakwa mengambil 1 buah kalung emas beserta liontinnya berat 20 gram, 1 buah gelang emas berbentuk rantai berat 20 gram, 1 buah gelang emas berbentuk kolong berat 20 gram masing-masing dengan kadar 24 karat serta uang tunai sebesar Rp. 450.000,- lalu kalung emas, gelang emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam saku baju kemudian dimasukkan kedalam tas dan sekira pukul 19.00 wib ketika saksi korban mengetahui bahwa perhiasan emas serta uang yang ada didalam lemari hilang kemudian menanyakannya pada terdakwa namun terdakwa mengatakan tidak tahu.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib terdakwa menuju kepasar Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo menjual 1 buah kalung emas beserta liontinnya berat 20 gram kepada saksi Achmad Hafid als P. Ahmad seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) selanjutnya 2 minggu kemudian pada bulan Februari 2022 terdakwa menuju kepasar Mimbaan, Kec Panji, Kab Situbondo menjual 2 buah gelang pada saksi Muhyi als P. Tis yaitu 1 buah gelang dari emas berbentuk rantai berat 20 gram laku seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 1 buah gelang berbentuk kolong berat 20 gram laku seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang dari hasil penjualan tersebut sejumlah Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) oleh terdakwa digunakan untuk :
  1. Menebus gadai sepeda motor Yamaha Mio milik anak terdakwa sejumlah  Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah),
  2. Dibelanjakan diswalayan dan membeli celana sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
  3. Membayar arisan Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah),
  4. Membayar hutang ke BTPN sejumlah Rp, 3.000.000,- (tiga juta rupiah),
  5. Membayar hutang di Bank BTPN sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),
  6. Membeli perhiasan cincin, anting dan gelang sejumlah Rp. 1.570.000,-, (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
  7. Disimpan di ATM BRI sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 3.930.000,- (tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sri Hidayati als Bu Sri mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya