Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2023/PN Sit SUMAHWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1SUMAHWA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EVA DIAN PRIHATINI, S.H.SUMAHWA
2DONDIN MARYASA ADAMSUMAHWA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Permohon PEMOHON ;
  2. Menyatakan sah perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON dari yang semula bernama SUMAHWA , lahir di Tangerang , tanggal 28 – 02 – 1960 ,  dirubah menjadi nama SUMAHWA , lahir di SUMENEP , tanggal 01 – 07 – 1935 , anak dari Bapak bernama SAHABI , dan Ibu bernama NURSITA ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan Elemen Data Kependudukan diri PEMOHON tersebut di atas pada Dokumen-Dokumen Kependudukan atas nama PEMOHON  sesuai dengan  perubahan  tersebut di atas kedalam dalam Register yang tersedia untuk itu ; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R :

Mohon Penetapan lain yang seadil-adilnya dan baik bagi kepentingan diri PEMOHON ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak