Petitum |
Primair:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan penguasaan sertifikat obyek sengketa oleh Tergugat sebagai Perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
- Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah)
- Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,-;
- Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau sebagai subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |