Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Sit Mistom Muryani Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat 0001
Penggugat
NoNama
1Mistom
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendriyansyah, S.H. M.H.Mistom
Tergugat
NoNama
1Muryani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.Muryani
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 400.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan penguasaan sertifikat obyek sengketa oleh Tergugat sebagai Perbuatan INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
  4. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah)
  5. Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 500.000.000,-;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau sebagai subsidair:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak