Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/LH/2018/PN Sit Bebry, S.H. 1.Miarso Alias Pak Uul Bin Rusna
2.Salamet Alias Pak Dayat Bin Alm. Nijo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 158/Pid.B/LH/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1757/0.5.39/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Bebry, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Miarso Alias Pak Uul Bin Rusna[Penahanan]
2Salamet Alias Pak Dayat Bin Alm. Nijo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa MIARSO alias PAK. UUL bin RUSNA bersama dengan terdakwa SALAMET alias Pak DAYAT Bin (alm) NIJO pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo , mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan berupa 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saksi DADANG KRISDIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering terdapat orang dengan menggunakan sepeda motor memuat kayu jenis sono keling yang diduga diambil dari kawasan hutan Ds.Kedunglo Kec.Asembagus yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DADANG KRISDIANTO bersama dengan saksi SUGIK PURWIYO,SH melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira jam 03.00 wib, saksi DADANG KRISDIANTO menerima informasi kembali dari masyarakat yang menyebutkan terdapat 1 (satu) unit kendaraan truck, warna bak kuning sedang memuat kayu jenis sono keling dari Dk.,Betolabeng Ds.Kedunglo menuju arah utara, selanjutnya saksi DADANG KRISDIANTO bersama dengan saksi SUGIK PURWITO,S.H. bergegas untuk melakukan penghadangan terhadap kendaraan truck tersebut di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo tidak lama kemudian tepatnya sekitar pukul 04.15 Wib terdapat 1 Unit kendaraan truck warna kuning sesuai dengan informasi yang di peroleh , kemudian saksi DADANG KRISDIANTO dan SUGIK PURWITO,SH menghentikan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa I MIARSO alias PAK. UUL bin RUSNA yang sedang mengangkut 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling beserta terdapat 2 Kuli Angkut yang ikut menumpang di Truck yaitu saksi BUDI alias PAK SAMSUL dan saksi WARNO kemudian saksi DADANG KRISDIANTO dan SUGIK PURWITO,SH menanyakan tentang asal usul kayu sono keling yang telah diangkut beserta surat sahnya hasil hutan, namun terdakwa I  MIARSO alias PAK UUL tidak bisa menunjukkan surat surat asal usul kayu tersebut, dan terdakwa I MIARSO alias PAK UUL menerangkan bahwa kayu tersebut milik terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT dan terdakwa I MIARSO alias PAK UUL mengaku telah di suruh mengangkut  kayu sono keeling tersebut oleh terdakwa II SLAMET alias PAK UUL  dengan akan di beri upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO datang menggunakan mobil panther dan mengaku bahwa 89 (delapan puluh Sembilan) batang Kayu Sono Keling yang telah diangkut terdakwa I MIARSO alias PAK UUL adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada ELI (DPO)  di Dk. Betolabeng Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo dengan harga sebesar Rp 5.928.000 (Lima juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO gunakan untuk membuat meja dan kursi rumah, sedangkan 64 (enam puluh empat) batang kayu jenis sono keling merupakan milik ELI dan terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO mengetahui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) kemudian para terdakwa beserta barang buktinya berupa 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling dengan rincian;
  1. 92 (sembilan puluh dua) batang kayu bulat jenis sono keling dengan rincian ukuran: 110 d 19 = 4 batang, 150 d 13 = 12 batang, 110 d 16 = 6 batang, 150 d 19 = 4 batang, 150 d 20 = 5 batang, 200 d 16 = 6 batang, 200 d 13 = 3 batang, 200 d 13 = 2 batang, 150 d 13 = 10 batang, 150 d 16 = 16 batang, 150 d 19 = 6 batang, 200 d 16 = 7 batang, 200 d 19 = 3 batang, 120 d 19 = 4 batang, 120 d 20 = 2 batang, 140 d 16 = 1 batang dan 130 d 19 = 1 batang.
  2. 61 (enam puluh satu) kayu jenis sono keling berbentuk persegi (balok) dengan rincian ukuran: 100x30x17 = 2 batang, 100x25x12 = 1 batang, 150x20x15 = 2 batang, 120x30x16 = 1 batang, 200x17x15 = 1 batang, 140x25x14 = 2 batang, 130x28x14 = 2 batang, 150x30x14 = 1 batang, 150x24x20 = 1 batang, 110x20x30 = 1 batang, 150x13x15 = 1 batang, 150x20x10 = 1 batang, 150x10x14 = 1 batang, 110x30x15 = 2 batang, 150x20x20 = 2 batang, 150x20x17 = 4 batang, 100x10x20 = 1 batang, 100x30x25 = 1 batang, 100x30x17 = 1 batang, 70x20x10 = 1 batang, 110x27x10 = 1 batang, 110x26x20 = 2 batang, 120x18x22 = 2 batang, 130x22x12 = 1 batang, 130x19x12 = 2 batang, 110x26x13 = 1 batang, 140x20x10 = 1 batang, 140x24x14 = 1 batang, 140x20x13 = 1 batang, 150x20x14 = 2 batang, 150x20x12 = 2 batang, 150x28x10 = 2 batang, 150x18x12 = 1 batang, 150x26x10 = 1 batang, 150x20x10 = 2 batang, 150x24x10 = 2 batang, 150x12x5 = 1 batang, 150x22x10 = 1 batang, 150x15x12 = 1 batang, 150x30x10 = 2 batang, 150x16x25 = 1 batang, 200x15x17 = 1 batang, 200x22x10 = 1 batang, 200x22x12 = 1 batang.
  3. 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mistsubishi/FE114, Nopol : P-8826-E tahun 1989, warna kuning muda, Noka : FE114044696, Nosin : 4D31C902276, berikut STNK An. Jojok Putra alamat Desa Lamongan RT. 11 RW. 04 Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dan sebuah buku Kir Nomor: J963423.
  • di bawa ke Polsek Asembagus Guna Proses Lebih Lanjut

    Berdasarkan keterangan saksi SARWIYANTO, Bahwa 153 batang kayu Sono keling dengan berbagai ukuran yang telah diangkut oleh para terdakwa merupakan Tanaman RBC tahun 1973 RPH Asembagus sesuai dengan 23 (dua puluh tiga) Tonggak kayu sono keling bekas di tebang identik di petak 27 B kelas Hutan TJKL tanaman RBC tahun 1973 RPH Asembagus, Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, Perhutani RPH Asembagus mengalami kerugian sebesar Rp 10.225.017 - (Sepuluh juta dua ratus dua puluh lima tujuh belas rupiah) dan juga mengakibatkan kerugian kerusakan lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa MIARSO alias PAK. UUL bin RUSNA bersama dengan terdakwa SALAMET alias Pak DAYAT Bin (alm) NIJO pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja , memuat, membongkar , mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa ijin berupa 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saksi DADANG KRISDIANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo sering terdapat orang dengan menggunakan sepeda motor memuat kayu jenis sono keling yang diduga diambil dari kawasan hutan Ds.Kedunglo Kec.Asembagus yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi DADANG KRISDIANTO bersama dengan saksi SUGIK PURWIYO,SH melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Juni 2018 sekira jam 03.00 wib, saksi DADANG KRISDIANTO menerima informasi kembali dari masyarakat yang menyebutkan terdapat 1 (satu) unit kendaraan truck, warna bak kuning sedang memuat kayu jenis sono keling dari Dk.,Betolabeng Ds.Kedunglo menuju arah utara, selanjutnya saksi DADANG KRISDIANTO bersama dengan saksi SUGIK PURWITO,S.H. bergegas untuk melakukan penghadangan terhadap kendaraan truck tersebut di Jalan Desa dekat persawahan tebu di Kp  Blikiran Ds. Kertosari Kec. Asembagus Kab. Situbondo tidak lama kemudian tepatnya sekitar pukul 04.15 Wib terdapat 1 Unit kendaraan truck warna kuning sesuai dengan informasi yang di dapat , kemudian saksi DADANG KRISDIANTO dan SUGIK PURWITO,SH menghentikan 1 (satu) Unit Kendaraan Truck yang dikemudikan oleh terdakwa I MIARSO alias PAK. UUL bin RUSNA yang sedang mengangkut 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling beserta terdapat 2 Kuli Angkut yang ikut menumpang di Truck yaitu saksi BUDI alias PAK SAMSUL dan saksi WARNO kemudian saksi DADANG KRISDIANTO dan SUGIK PURWITO,SH menanyakan tentang asal usul kayu sono keling yang telah diangkut beserta surat sahnya hasil hutan, namun terdakwa I  MIARSO alias PAK UUL tidak bisa menunjukkan surat surat asal usul kayu tersebut, dan terdakwa I MIARSO alias PAK UUL menerangkan bahwa kayu tersebut milik terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT dan terdakwa I MIARSO alias PAK UUL mengaku telah di suruh mengangkut  kayu sono keeling tersebut oleh terdakwa II SLAMET alias PAK UUL  dengan akan di beri upah sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). selanjutnya terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO datang menggunakan mobil panther dan mengaku bahwa 89 (delapan puluh Sembilan) batang Kayu Sono Keling yang telah diangkut terdakwa I MIARSO alias PAK UUL adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada ELI DPO  di Dk. Betolabeng Ds. Kedunglo Kec. Asembagus Kab. Situbondo dengan harga sebesar Rp 5.928.000 (Lima juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang rencananya akan terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO gunakan untuk membuat meja dan kursi rumah, sedangkan 64 (enam puluh empat) batang kayu jenis sono keling merupakan milik ELI dan terdakwa II SALAMET alias PAK DAYAT  bin (alm) NIJO mengetahui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan syahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) kemudian para terdakwa beserta barang buktinya berupa 153 (seratus lima puluh tiga) batang kayu sono keling dengan rincian;
  1. 92 (sembilan puluh dua) batang kayu bulat jenis sono keling dengan rincian ukuran: 110 d 19 = 4 batang, 150 d 13 = 12 batang, 110 d 16 = 6 batang, 150 d 19 = 4 batang, 150 d 20 = 5 batang, 200 d 16 = 6 batang, 200 d 13 = 3 batang, 200 d 13 = 2 batang, 150 d 13 = 10 batang, 150 d 16 = 16 batang, 150 d 19 = 6 batang, 200 d 16 = 7 batang, 200 d 19 = 3 batang, 120 d 19 = 4 batang, 120 d 20 = 2 batang, 140 d 16 = 1 batang dan 130 d 19 = 1 batang.
  2. 61 (enam puluh satu) kayu jenis sono keling berbentuk persegi (balok) dengan rincian ukuran: 100x30x17 = 2 batang, 100x25x12 = 1 batang, 150x20x15 = 2 batang, 120x30x16 = 1 batang, 200x17x15 = 1 batang, 140x25x14 = 2 batang, 130x28x14 = 2 batang, 150x30x14 = 1 batang, 150x24x20 = 1 batang, 110x20x30 = 1 batang, 150x13x15 = 1 batang, 150x20x10 = 1 batang, 150x10x14 = 1 batang, 110x30x15 = 2 batang, 150x20x20 = 2 batang, 150x20x17 = 4 batang, 100x10x20 = 1 batang, 100x30x25 = 1 batang, 100x30x17 = 1 batang, 70x20x10 = 1 batang, 110x27x10 = 1 batang, 110x26x20 = 2 batang, 120x18x22 = 2 batang, 130x22x12 = 1 batang, 130x19x12 = 2 batang, 110x26x13 = 1 batang, 140x20x10 = 1 batang, 140x24x14 = 1 batang, 140x20x13 = 1 batang, 150x20x14 = 2 batang, 150x20x12 = 2 batang, 150x28x10 = 2 batang, 150x18x12 = 1 batang, 150x26x10 = 1 batang, 150x20x10 = 2 batang, 150x24x10 = 2 batang, 150x12x5 = 1 batang, 150x22x10 = 1 batang, 150x15x12 = 1 batang, 150x30x10 = 2 batang, 150x16x25 = 1 batang, 200x15x17 = 1 batang, 200x22x10 = 1 batang, 200x22x12 = 1 batang.
  3. 1 (satu) unit kendaraan Truck merk Mistsubishi/FE114, Nopol : P-8826-E tahun 1989, warna kuning muda, Noka : FE114044696, Nosin : 4D31C902276, berikut STNK An. Jojok Putra alamat Desa Lamongan RT. 11 RW. 04 Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dan sebuah buku Kir Nomor: J963423.
  • di bawa ke Polsek Asembagus Guna Proses Lebih Lanjut

    Berdasarkan keterangan saksi SARWIYANTO, Bahwa 153 batang kayu Sono keling dengan berbagai ukuran yang telah diangkut oleh para terdakwa merupakan Tanaman RBC tahun 1973 RPH Asembagus sesuai dengan 23 (dua puluh tiga) Tonggak kayu sono keling bekas di tebang identik di petak 27 B kelas Hutan TJKL tanaman RBC tahun 1973 RPH Asembagus, Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, Perhutani RPH Asembagus mengalami kerugian sebesar Rp 10.225.017 - (Sepuluh juta dua ratus dua puluh lima tujuh belas rupiah) dan juga mengakibatkan kerugian kerusakan lingkungan.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya