Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa FIDY DELI SUSANTO Alias FIDI Bin EDY SUSANTO pada hari RABU tanggal 24 AGUSTUS 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada saat saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd melakukan penyelidikan di daerah sekitar Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan mendapatkan informasi bahwa benar ada peredaran obat-obatan jenis Pil Trex. Selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada informan yakni saksi RYAN HANIF DWI R untuk membeli Pil Trex kepada penjual Pil Trex yang dimaksud (TO / Target Operasi / Terdakwa).
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB saksi RYAN HANIF DWI R memberi kabar kepada saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, bahwa telah melakukan janjian dengan TO (Target Operasi, yakni terdakwa), oleh karena itu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd menghubungi rekan-rekan Satresnarkoba lainnya bahwa akan ada rencana transaksi jual beli Pil Trex, lalu kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba bertemu dengan saksi RYAN HANIF DWI R di Pusat Oleh-Oleh Situbondo Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Panji Situbondo untuk mengatur strategi pengungkapan kasus, kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO memberikan uang yang sebelumnya sudah difoto dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi RYAN HANIF DWI R yang akan digunakan untuk membeli Pil Trex kepada terdakwa.
- Selanjutnya pada pukul 17.50 WIB, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba berangkat menuju tempat yang disepakati oleh saksi RYAN HANIF DWI R dan terdakwa untuk bertemu, yakni di Pinggir Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan bersiaga tidak jauh dari lokasi tersebut.
- Selang berapa saat kemudian, sekitar pukul 17.55 WIB, saksi RYAN HANIF DWI R berhasil melakukan transaksi dengan terdakwa yakni sebanyak 101 (seratus satu) butir yang dikemas atau dibungkus plastik yang tidak terdapat tulisan, gambar atau angka yang terkait dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dengan harga sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba langsung mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor untuk menangkapnya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan :
- 13 (tiga belas) butir yang di duga Pil Trex yang dibungkus kertas rokok warna kuning; yang ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa
- Uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah); yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam; yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa
- kemudian pada saat diinterogasi, diketahui jika terdakwa mendapatkan Pil Trex dari seseorang yang bernama RAMA yakni saksi BAGOES IMAM PRATAMA Alias RAMA Bin SUWARNO, sehingga saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada terdakwa untuk menghubungi saksi RAMA dan sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi RAMA untuk melakukan pembelian, dan selanjutnya terdakwa dan saksi RAMA bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di rumah seseorang yang bernama MANG yang terletak di belakang Kantor BRI Panji, terdakwa bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba pun pergi menuju ke rumah MANG, dan selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah MANG, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba menunggu diluar rumah sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah untuk bertemu dengan saksi RAMA, namun setelah sekian lama ditunggu, akhirnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba masuk kedalam rumah MANG dan mendapati terdakwa ternyata tidak melakukan transaksi Pil Trex dengan saksi RAMA tapi justru memberitahukan kepada saksi RAMA, MANG dan EKO bahwa di luar ada Polisi yang sedang menunggu, sehingga saksi RAMA tidak jadi melakukan transaksi dengan terdakwa dan menyembunyikan 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil Trex di atas seng belakang rumah MANG, setelah itu, terdakwa, saksi RAMA, EKO dan MANG dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa Pil Trex yang diedarkan terdakwa kepada saksi RYAN HANIF DWI R tersebut tidak memiliki ijin edar, dikemas atau dibungkus plastik yang tidak terdapat tulisan, gambar atau angka yang terkait dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dan terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau ijin, serta keahlian di bidang kefarmasian karena hanya lulusan SMA dan sekarang sedang kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo.
-
Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. 08920/NOF/2022 tanggal 29 bulan September tahun 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa pada pokoknya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
= 18625/2022/NOF.- s/d 18627/2022/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa FIDY DELI SUSANTO Alias FIDI Bin EDY SUSANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa FIDY DELI SUSANTO Alias FIDI Bin EDY SUSANTO pada hari RABU tanggal 24 AGUSTUS 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal pada saat saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd melakukan penyelidikan di daerah sekitar Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan mendapatkan informasi bahwa benar ada peredaran obat-obatan jenis Pil Trex. Selanjutnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada informan yakni saksi RYAN HANIF DWI R untuk membeli Pil Trex kepada penjual Pil Trex yang dimaksud (TO / Target Operasi / Terdakwa).
-
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB saksi RYAN HANIF DWI R memberi kabar kepada saksi ARIS FAJAR HIDAYAT, bahwa telah melakukan janjian dengan TO (Target Operasi, yakni terdakwa), oleh karena itu saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd menghubungi rekan-rekan Satresnarkoba lainnya bahwa akan ada rencana transaksi jual beli Pil Trex, lalu kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba bertemu dengan saksi RYAN HANIF DWI R di Pusat Oleh-Oleh Situbondo Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Panji Situbondo untuk mengatur strategi pengungkapan kasus, kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO memberikan uang yang sebelumnya sudah difoto dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi RYAN HANIF DWI R yang akan digunakan untuk membeli Pil Trex kepada terdakwa.
-
Selanjutnya pada pukul 17.50 WIB, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba berangkat menuju tempat yang disepakati oleh saksi RYAN HANIF DWI R dan terdakwa untuk bertemu, yakni di Pinggir Jalan Argopuro Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dan bersiaga tidak jauh dari lokasi tersebut.
-
Selang berapa saat kemudian, sekitar pukul 17.55 WIB, saksi RYAN HANIF DWI R berhasil melakukan transaksi dengan terdakwa yakni sebanyak 101 (seratus satu) butir yang dikemas atau dibungkus plastik yang tidak terdapat tulisan, gambar atau angka yang terkait dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dengan harga sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu) rupiah, kemudian saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba langsung mendatangi terdakwa yang sedang duduk-duduk diatas sepeda motor untuk menangkapnya serta melakukan penggeledahan dan ditemukan :
- 13 (tiga belas) butir yang di duga Pil Trex yang dibungkus kertas rokok warna kuning; yang ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa
- Uang sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah); yang ditemukan di genggaman tangan kiri terdakwa
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam; yang ditemukan di genggaman tangan kanan terdakwa
- kemudian pada saat diinterogasi, diketahui jika terdakwa mendapatkan Pil Trex dari seseorang yang bernama RAMA yakni saksi BAGOES IMAM PRATAMA Alias RAMA Bin SUWARNO, sehingga saksi ARIS FAJAR HIDAYAT meminta tolong kepada terdakwa untuk menghubungi saksi RAMA dan sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa menghubungi saksi RAMA untuk melakukan pembelian, dan selanjutnya terdakwa dan saksi RAMA bersepakat untuk bertemu dan bertransaksi di rumah seseorang yang bernama MANG yang terletak di belakang Kantor BRI Panji, terdakwa bersama dengan saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba pun pergi menuju ke rumah MANG, dan selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB sesampainya di rumah MANG, saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba menunggu diluar rumah sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah untuk bertemu dengan saksi RAMA, namun setelah sekian lama ditunggu, akhirnya saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan rekan-rekan Satresnarkoba masuk kedalam rumah MANG dan mendapati terdakwa ternyata tidak melakukan transaksi Pil Trex dengan saksi RAMA tapi justru memberitahukan kepada saksi RAMA, MANG dan EKO bahwa di luar ada Polisi yang sedang menunggu, sehingga saksi RAMA tidak jadi melakukan transaksi dengan terdakwa dan menyembunyikan 2 (dua) box yang berisi 200 (dua ratus) butir Pil Trex di atas seng belakang rumah MANG, setelah itu, terdakwa, saksi RAMA, EKO dan MANG dibawa ke Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa Pil Trex yang diedarkan terdakwa kepada saksi RYAN HANIF DWI R tersebut tidak memiliki ijin edar, dikemas atau dibungkus plastik yang tidak terdapat tulisan, gambar atau angka yang terkait dengan ijin edar Pil Trex tersebut, dan terdakwa juga tidak memiliki kewenangan atau ijin, serta keahlian di bidang kefarmasian karena hanya lulusan SMA dan sekarang sedang kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Abdurrahman Saleh Situbondo.
-
Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB. 08920/NOF/2022 tanggal 29 bulan September tahun 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa pada pokoknya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
= 18625/2022/NOF.- s/d 18627/2022/NOF.-.: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----- Perbuatan Terdakwa FIDY DELI SUSANTO Alias FIDI Bin EDY SUSANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. |