Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2017/PN Sit. JESSICA MASTUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2017
Nomor Surat 001
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menetapkan JESSICA MASTUKI sebagai wali/kuasa dari adiknya yang bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005 dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali/kuasa dari adik kandungnya yang belum dewasa bernama GILDA VANIA YOSHE MASTUKI, lahir pada tanggal 26 Agustus 2005, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihak hak/menjual terhadap 4 (empat) bidang tanah masing-masing, yaitu 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 288/desa Battal, luas 6.245 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 2. Sertipikat Hak Milik Nomor 299/desa Battal, luas 14.653 M2, atas nama Haji Evi Nahdiyati, 3. Sertipikat Hak Milik Nomor 817/desa olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki, 4. Sertipikat Hak Milik Nomor 387/desa Olean, luas 790 M2, atas nama Haji Ali Mastuki;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam permohonan ini

Memutis lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Keadilan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak