Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. 1.PADLA HERMANTO alias PAK DIDIN bin KARYOTO
2.ADIJO alias ADI Bin SUARTIP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PADLA HERMANTO alias PAK DIDIN bin KARYOTO[Penahanan]
2ADIJO alias ADI Bin SUARTIP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ----------Bahwa Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tegal Barat Desa Wringin Anom Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------- • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP serta HARIYADI alias PAK PIT, NIKA dan AHMADI Ketiganya (DPO) , duduk melingkar diatas tikar warna hijau berhadap hadapan di Gudang Tembakau milik HARIYADI alias PAK PIT bermain judi Qiu Qiu (domino) dengan menggunakan kartu domino yang berjumlah 28 (Dua puluh delapan) lembar, untuk jumlah pemain maksimal 7 (tujuh) orang dan minimal 4 (empat) orang, untuk setiap orang pertama kali diberi kartu domino sebanyak 4 (empat) lembar, sebelum kartu domino dibagi setiap pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap putaran sesuai kesepakatan , setelah ketiga kartu domino dibagikan dan dilihat oleh para pemain selanjutnya kartu keempat (terakhir) dibagikan lagi kepada para pemain yang mana ketika pembagian kartu domino keempat masing masing pemain boleh menambah lagi uang taruhan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika ingin tetap bermain atau berhenti (kalah) jika tidak ingin bermain lagi ,setelah masing masing pemain memegang 4(empat) kartu domino , maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan selanjutnya mengadu jumlah kartu dengan pemain lain, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi itulah pemenangnya dan berhak mengambil uang taruhan yang telah dipasang oleh pemain yang lain, untuk jumlah tertinggi dari permainan qiu qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan -jumlah ekor sembilan) angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) ,angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih) dan 4 (empat) kartu balak kembar , Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu qiu qiu atau 99 (sembilan sembilan) maka akan kalah ke angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) , jika memegang angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih ) dan jika memegang angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar. • Bahwa dalam permainan judi Qiu Qiu tersebut dilakukan oleh para terdakwa sejak hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib dan pada saat berjalan 10 (Sepuluh) kali putaran NIKA dan AHMADI berhenti dalam permainan judi Qiu Qiu tersebut , sedangkan Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO , Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP dan HARIYADI alias PAK PIT tetap melanjutkan permainan judi Qiu Qiu, selanjutnya datang saksi AGUS SUJIONO dan saksi MOHAMMAD ALRIYAN MUSLIM yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para Terdakwa beserta barang buktinya berupa : o Uang sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). o 1 (satu) buah tikar. o 5 (lima) bungkus kartu domino o Uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). • Bahwa Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO , Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi kartu Domino jenis Qiu-Qiu dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, sedangkan untuk pemain lainnya, yaitu: HARIYADI alias PAK PIT, NIKA dan AHMADI (ketiganya DPO) telah berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan oleh Petugas Kepolisian Resor Situbondo selanjutnya saksi AGUS SUJIONO dan saksi MOHAMMAD ALRIYAN MUSLIM membawa para Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut. ----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2KUHP.- ATAU KEDUA ------------Bahwa Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Tegal Barat Desa Wringin Anom Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum , kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO bersama-sama dengan Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP serta HARIYADI alias PAK PIT, NIKA dan AHMADI Ketiganya (DPO) , duduk melingkar diatas tikar warna hijau berhadap hadapan di Gudang Tembakau milik HARIYADI alias PAK PIT bermain judi Qiu Qiu (domino) dengan menggunakan kartu domino yang berjumlah 28 (Dua puluh delapan) lembar, untuk jumlah pemain maksimal 7 (tujuh) orang dan minimal 4 (empat) orang, untuk setiap orang pertama kali diberi kartu domino sebanyak 4 (empat) lembar, sebelum kartu domino dibagi setiap pemain memasang uang taruhan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap putaran sesuai kesepakatan, setelah ketiga kartu domino dibagikan dan dilihat oleh para pemain selanjutnya kartu keempat (terakhir) dibagikan lagi kepada para pemain yang mana ketika pembagian kartu domino keempat masing masing pemain boleh menambah lagi uang taruhan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jika ingin tetap bermain atau berhenti (kalah) jika tidak ingin bermain lagi ,setelah masing masing pemain memegang 4(empat) kartu domino , maka setiap pemain diharuskan menjumlah kartu yang dibagikan selanjutnya mengadu jumlah kartu dengan pemain lain, jika jumlah kartu domino yang dipegang berjumlah paling tinggi itulah pemenangnya dan berhak mengambil uang taruhan yang telah dipasang oleh pemain yang lain, untuk jumlah tertinggi dari permainan qiu qiu adalah 99 (jumlah ekor sembilan -jumlah ekor sembilan) angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) ,angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih) dan 4 (empat) kartu balak kembar , Jika didalam permainan terdapat pemain yang memegang kartu qiu qiu atau 99 (sembilan sembilan) maka akan kalah ke angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) , jika memegang angka kecil (jumlah 4 (empat) kartu kurang dari 10 (sepuluh) maka akan kalah dengan angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih ) dan jika memegang angka besar (jumlah 4 (empat) kartu berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) atau lebih) maka akan kalah dengan 4 (empat) kartu balak kembar. • Bahwa dalam permainan judi Qiu Qiu tersebut dilakukan oleh para terdakwa sejak hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib sampai dengan pada hari Senin Tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib dan pada saat berjalan 10 (Sepuluh) kali putaran NIKA dan AHMADI berhenti dalam permainan judi Qiu Qiu tersebut, sedangkan Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO , Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP dan HARIYADI alias PAK PIT tetap melanjutkan permainan judi Qiu Qiu, selanjutnya datang saksi AGUS SUJIONO dan saksi MOHAMMAD ALRIYAN MUSLIM yang keduanya merupakan petugas Kepolisian Resor Situbondo langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan para Terdakwa beserta barang buktinya berupa : o Uang sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah). o 1 (satu) buah tikar. o 5 (lima) bungkus kartu domino o Uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). • Bahwa Terdakwa I. PADLA HERMANTO alias PADLA bin KARYOTO , Terdakwa II. ADIJO alias ADI Bin SUARTIP tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang ikut serta main judi qiu qiu dan permainan judi tersebut hanya bersifat untung-untungan saja, sedangkan untuk pemain lainnya, yaitu: HARIYADI alias PAK PIT, NIKA dan AHMADI (ketiganya DPO) telah berhasil melarikan diri pada saat penggrebekan oleh Petugas Kepolisian Resor Situbondo, selanjutnya saksi AGUS SUJIONO dan saksi MOHAMMAD ALRIYAN MUSLIM membawa para Terdakwa beserta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut. -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya