Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
14/Pid.C/2023/PN Sit | BENTAR PRAMONO, S.H. | ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pid.C/2023/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/01/V/2023/RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di depan Indomaret Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, telah terjadi Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN terhadap saksi korban MISBAHUL MUNIR. URAIAN PERKARA PIDANA SECARA SINGKAT: Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban MISBAHUL MUNIR sedang duduk-duduk didepan Indomaret lalu korban MISBAHUL MUNIR didatangi oleh ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN dengan menegurnya “kenapa lihat-lihat saya”, kemudian korban MISBAHUL MUNIR menjawab “saya hanya melihat saja” lalu Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut duduk disebelah korban MISBAHUL MUNIR dan langsung memukulnya pada bagian pelipis mata bagian kanan kemudian datang teman korban MISBAHUL MUNIR dengan maksud untuk melerai lalu teman korban MISBAHUL MUNIR berkata “biasa saja ms, saya minta maaf” namun Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut mengancam “apa mau diperbesar masalah ini” lalu teman korban MISBAHUL MUNIR menjawab “tidak” dan teman korban MISBAHUL MUNIR malah memberi sebatang rokok kepada Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN, kemudian Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN meninggalkan Indomaret, dengan adanya kejadian tersebut korban MISBAHUL MUNIR melaporkan ke Polsek Banyuglugur untuk proses hukum lebih lanjut. ----- Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di depan Indomaret Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, telah terjadi Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN terhadap saksi korban MISBAHUL MUNIR. URAIAN PERKARA PIDANA SECARA SINGKAT: Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban MISBAHUL MUNIR sedang duduk-duduk didepan Indomaret lalu korban MISBAHUL MUNIR didatangi oleh ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN dengan menegurnya “kenapa lihat-lihat saya”, kemudian korban MISBAHUL MUNIR menjawab “saya hanya melihat saja” lalu Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut duduk disebelah korban MISBAHUL MUNIR dan langsung memukulnya pada bagian pelipis mata bagian kanan kemudian datang teman korban MISBAHUL MUNIR dengan maksud untuk melerai lalu teman korban MISBAHUL MUNIR berkata “biasa saja ms, saya minta maaf” namun Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut mengancam “apa mau diperbesar masalah ini” lalu teman korban MISBAHUL MUNIR menjawab “tidak” dan teman korban MISBAHUL MUNIR malah memberi sebatang rokok kepada Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN, kemudian Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN meninggalkan Indomaret, dengan adanya kejadian tersebut korban MISBAHUL MUNIR melaporkan ke Polsek Banyuglugur untuk proses hukum lebih lanjut. ----- Melanggar Pasal 352 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |