Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Sit BENTAR PRAMONO, S.H. ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/V/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENTAR PRAMONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di depan Indomaret Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, telah terjadi Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN terhadap saksi korban MISBAHUL MUNIR.

URAIAN PERKARA PIDANA SECARA SINGKAT:

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban MISBAHUL MUNIR sedang duduk-duduk didepan Indomaret lalu korban MISBAHUL MUNIR didatangi oleh ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN dengan menegurnya “kenapa lihat-lihat saya”, kemudian korban MISBAHUL MUNIR menjawab “saya hanya melihat saja” lalu Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut duduk disebelah korban MISBAHUL MUNIR dan langsung memukulnya pada bagian pelipis mata bagian kanan kemudian datang teman korban MISBAHUL MUNIR dengan maksud untuk melerai lalu teman korban MISBAHUL MUNIR berkata “biasa saja ms, saya minta maaf” namun Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut mengancam “apa mau diperbesar masalah ini” lalu teman korban MISBAHUL MUNIR menjawab “tidak” dan teman korban MISBAHUL MUNIR malah memberi sebatang rokok kepada Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN, kemudian Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN meninggalkan Indomaret, dengan adanya kejadian tersebut korban MISBAHUL MUNIR melaporkan ke Polsek Banyuglugur untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib di depan Indomaret Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, telah terjadi Penganiyaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN terhadap saksi korban MISBAHUL MUNIR.

URAIAN PERKARA PIDANA SECARA SINGKAT:

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban MISBAHUL MUNIR sedang duduk-duduk didepan Indomaret lalu korban MISBAHUL MUNIR didatangi oleh ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN dengan menegurnya “kenapa lihat-lihat saya”, kemudian korban MISBAHUL MUNIR menjawab “saya hanya melihat saja” lalu Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut duduk disebelah korban MISBAHUL MUNIR dan langsung memukulnya pada bagian pelipis mata bagian kanan kemudian datang teman korban MISBAHUL MUNIR dengan maksud untuk melerai lalu teman korban MISBAHUL MUNIR berkata “biasa saja ms, saya minta maaf” namun Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN tersebut mengancam “apa mau diperbesar masalah ini” lalu teman korban MISBAHUL MUNIR menjawab “tidak” dan teman korban MISBAHUL MUNIR malah memberi sebatang rokok kepada Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN, kemudian Tersangka ARIZAL RIZKY alias RIZKY bin ARLIMAN meninggalkan Indomaret, dengan adanya kejadian tersebut korban MISBAHUL MUNIR melaporkan ke Polsek Banyuglugur untuk proses hukum lebih lanjut.

----- Melanggar Pasal 352 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya