Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 55,165,200,- (Lima puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus) rupiah;yang terdiri dari pokok sebesar Rp 42,502,500,- (Empat puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus) rupiah dan bunga sebesar Rp.12,662,700,- (Dua belas juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus) rupiah di ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 5.230 M2 (Lima ribu dua ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan sebidang sawah sebagaimana diuaraikan dalam Akta Jual Beli Nomor163/KAPONGAN/2004 terdaftar atas nama HAJI NASRULLAH HOFI berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |