Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 37,882,467,- (Tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh tujuh) rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 30,700,000,- (Tiga puluh juta tujuh ratus ribu) ditambah bunga sebesar Rp 7,182,467,- (Tujuh juta seratus elapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua) rupiah ditambah denda/penalty sebesar Rp.2,500,000,- (Dua juat lima ratus) rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang berkekuatan hukum tetap maka jaminan Seluas 180 M2 (Seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang merupakan Pekarangan yang disatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana diuaraikan dalam Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 2113 Desa Kilensari dan dijelaskan lebih lanjut dalam surat ukur Nomor 133 Tanggal 12 November 2001 terdaftar atas nama SUTIKNO Pak KIS berhak untuk dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil pelelangan tersebut untuk memenuhi kewajiban/hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |