Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa SUTIKSON Alias SON Bin SUTIPYO bersama sama dengan ANDI (DPO) pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 00.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2021 bertempat di SDN 2 Bugeman Desa Bugeman Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 18.00 wib terdakwa sedang duduk di jembatan Panarukan dekat lokalisasi Bandengan kemudian ANDI (belum tertangkap) datang menghampiri terdakwa mengajak melakukan pencurian di SDN 2 Bugeman Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo karena di SDN 2 Bugeman tersebut tidak ada petugas keamanan/satpam dan keadaan di sekitar sepi kemudian terdakwa dan ANDI membuat janji untuk bertemu kembali di jembatan Panarukan dekat lokalisasi Bandengan.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dan ANDI bertemu kembali di jembatan Panarukan dekat lokalisasi Bandengan merencanakan untuk melakukan pencurian di SDN 2 Bugeman kemudian terdakwa dan ANDI berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam milik ANDI dan setelah sampai di SDN 2 Bugeman kemudian ANDI memarkir sepeda motornya di pinggir jalan yang gelap kemudian ANDI dan terdakwa masuk ke SDN 2 Bugeman lewat halaman belakang sekolah yang berbatasan dengan sungai selanjutnya terdakwa masuk ke ruang Kepala Sekolah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan tang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit speaker aktif tanpa merk warna hitam type FS-15090 ,Proyektor LCD merk acer, pompa air merk sanyo, speaker komputer merk simbada dan kipas angin dinding sedangkan ANDI berjaga jaga mengawasi keadaan sekitar selanjutnya barang barang tersebut oleh terdakwa dikeluarkan melalui jendela yang sudah dirusak oleh terdakwa disembunyikan di semak semak di belakang SDN 2 Bugeman tersebut kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit speaker aktif tanpa merk warna hitam type FS-15090 kepada SUPANDI alias PEDIK seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan ANDI masing masing mendapat bagian sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan barang barang berupa Proyektor LCD merk acer, pompa air merk sanyo, speaker komputer merk simbada dan kipas angin dinding yang menjual adalah ANDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SDN 2 Bugeman mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa SUTIKSON Alias SON Bin SUTIPYO pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2021 bertempat di SDN 3 Balung Desa Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa sedang memancing di Jembatan Panarukan dekat lokalisasi Bandengan kemudian terdakwa bertemu dengan ANDI dan terdakwa mengajak ANDI untuk melakukan pencurian namun ANDI tidak menyetujuinya selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju SDN 3 Balung Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo dan setelah sampai di lokasi tersebut kemudian terdakwa masuk lewat gerbang depan sekolah yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk ke ruangan dengan melewati jendela ruang kelas 5 yang juga tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit kipas angin dinding merk Tornado dengan cara mencongkel kipas angin yang terletak di dinding dengan menggunakan obeng sehingga kipas angin yang melekat di dinding lepas kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit kipas angin dinding merk Tornado tersebut ke rumahnya dan sekira pukul 09.00 wib ada pedagang loak/barang bekas keliling lewat depan rumah terdakwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit kipas angin dinding merk Tornado secara terpisah antara dinamo kipas angin dan baling baling seharga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, SDN 3 Balung mengalami kerugian sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. |