Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2016/PN Sit. ERNAWATI SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2016/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2016
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh pinjaman sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak