Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2019/PN Sit Asis Budianto, S.H., M.H. Pipin Hariyanto Bin Yasin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-33/O.5.39/Euh.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Asis Budianto, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pipin Hariyanto Bin Yasin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa PIPIN HARIYANTO BIN YASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Jl. Jokotole Dsn. Paddeg Rt. 01 Rw. 01 Desa Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.25 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak (Penuntutan terpisah) untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak meminta saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan narkotika jenis  sabu kepada terdakwa melalui telepon dan atas pesanan dimaksud terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya  yaitu saksi Suhartatik Alias Bu Rika Alias AR binti Slamet  agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan  saksi Suhartatik Als AR Alias B.Rika (penuntutan terpisah), dan selanjutnya saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin  menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als AR Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu  dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual,menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu  yang  dijual, dan diserahkan  oleh terdakwa tersebut  berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB  :9140/NNF/2018 tanggal  05 Oktober 2018  yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt, yaitu barang bukti Nomor : 9245/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ±0,096 gram  , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal   Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa PIPIN HARIYANTO BIN YASIN pada hari Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jalan Jokotole Paddeg Rt.02 Rw.01 Desa  Besuki Kecamatan Besuki  Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 03 September 2018 sekira jam 10.25 WIB Sdr. Sipul meminta tolong kepada saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak (Penuntutan terpisah) untuk membelikan sabu-sabu selanjutnya saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak meminta saksi Infuyati Als. Iin (Penuntutan terpisah) untuk membeli sabu-sabu kepada saksi Pipin Hariyanto (Penuntutan terpisah) kemudian saksi Infuyati Als. Iin memesan narkotika jenis  sabu kepada terdakwa melalui telepon dan atas pesanan dimaksud terdakwa menyerahkan 1 (satu) poket sabu-sabu kepada istrinya  yaitu saksi Suhartatik Alias Bu Rika Alias AR binti Slamet  agar nantinya 1 (satu) poket sabu-sabu tersebut diserahkan kepada saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin , selanjutnya sekira pukul 11.00 wib saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin datang kerumah terdakwa dan bertemu dengan  saksi Suhartatik Als AR Alias B.Rika (penuntutan terpisah), dan selanjutnya saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin  menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika (penuntutan terpisah) dan saksi Suhartatik Als AR Alias B.Rika menyerahkan 1(satu) poket sabu-sabu  dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram kepada saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin.
  • Bahwa setelah saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin pergi dari rumah terdakwa, sekira pukul 13.15 Wib, terdakwa tiba-tiba didatangi Tim Buser  SatReskoba Polres Situbondo  yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Infuyati Als. Iin binti Buwasin dan saksi Baroqa Baihaqi Als. Wawak , selanjutnya terdakwa yang sedang berada didalam rumah bersama  dengan saksi Suhartatik Als Aar Alias B.Rika diamankan dan dilakukan penggeledahan, yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) bungkus plastik sabu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah  buku warna ungu dan ditemukan di kamar depan rumah terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) pak plastik klip kosong , uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celengan warna merah, dan 1 (satu) buah dompet warna silver padahal terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 30 (tiga puluh ) poket berisi kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya No. LAB : 9139/NNF/2018 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, , Apt, M.Si, Dra.Fitryana Hawa ,dan Titin Ernawati, S.Farm, Apt disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9214/2018/NNF s/d nomor : 9243/2018/NNF berupa 30 (tiga puluh)  kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan total berat netto 4,117 (empat koma seratus tujuh belas) gram adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya