Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. SURYA AGUS PRANATA ALIAS PRAN ALIAS FRAN BIN HERI FATHULLOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-19/M.5.40.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA AGUS PRANATA ALIAS PRAN ALIAS FRAN BIN HERI FATHULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SURYA AGUS PRANATA ALIAS PRAN Alias FRAN Bin HERI FATHULLOH pada waktu yang tidak dapat diingat kembali pada Bulan November tahun 2023 setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu tahun 2023, bertempat di depan Indomaret Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP "Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, harya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan", barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- 

Berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Jalan Raya Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, pada saat SITI FATIMAH berkendara dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda scoopy meletakkan Hp miliknya tersebut di dasbord sepeda motor sebelah kanan/bawah setir, pada saat yang sama melintas Saksi MOKHAMMAD SHOLEH (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengendarai sepeda motor miliknya Yamaha NMAX berkendara dari Kec Besuki menuju ke barat arah Kab Probolinggo, saat berusaha menyalip SITI FATIMAH dari kanan MOKHAMMAD SHOLEH melihat 1 (satu) Unit Hp merk Samsung Galaxy S21 FE 5G milik SITI FATIMAH yang di letakkan di dasbord sepeda motor sebelah kanan/bawah setir, kemudian Saksi MOKHAMMAD SHOLEH memepetkan sepeda motor yang di kendarai mendekat ke sepeda motor SITI FATIMAH dan dengan menggunakan tangan kirinya langsung mengambil HP milik SITI FATIMAH, setelah berhasil mengambil Hp tersebut Saksi MOKHAMMAD SHOLEH alias SHOLEH Bin (alm). JATEM kabur ke arah barat menuju Kab Probolinggo dan pulang ke Lumajang; ? Sekira dua minggu setelah melakukan pencurian masih di bulan Nopember 2023, Saksi MOKHAMMAD SHOLEH menjual Hp tersebut kepada Terdakwa dengan cara menemui Terdakwa di rumahnya lalu menawarkan Hp curian tersebut kepada Terdakwa dan kemudian sepakat membeli Hp curian tersebut dengan harga Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengajak Saksi MOKHAMMAD SHOLEH menuju ke Indomeret dekat lampu merah Kec Tempeh Kab Lumajang untuk mengambil uang di ATM, selanjutnya setelah Terdakwa mengambil uang Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan kepada Saksi MOKHAMMAD SHOLEH, setelah mendaparkan Hp tersebut Terdakwa menjual kembali Hp tersebut kepada saksi KELVIN seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan untung Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima pulun ribu rupiah), namun kemudian KELVIN menjual kembali Hp tersebut kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menjual kembali Hp tersebut kepada saksi SHAFIA ANNISA lalu HP tersebut diamankan oleh Kepolisian Resor Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya