Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon MARIYANI, lahir pada tanggal 09 Februari 1981, yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3512134902810001, tanggal 05 Nopember 2015, Kartu Keluarga No. 3512131901090001, tanggal 06 Maret 2017, dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3512-LT-08032017-0019, tanggal 08 Maret 2017, dengan nama MARYANI, lahir pada tanggal 09 Februari 1977, yang tertulis dalam Paspor Republik Indonesia No. A 2773375, tanggal 03 Juli 2012, NIKIM 110015755506, Reg. No. 1A12BK1593DLRR, orangnya adalah satu dan yang benar adalah MARIYANI, lahir pada tanggal 09 Februari 1981;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai nama, dan tanggal lahir Pemohon yang tercatat bernama “MARYANI, lahir pada tanggal 09 Februari 1977â€ÂÂ, menjadi “MARIYANI, lahir pada tanggal 09 Februari 1981†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |