Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa SUPARTO Alias PAK INOL Bin SUDIN pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di teras rumah Terdakwa SUPARTO Alias PAK INOL Bin SUDIN yang terletak di Dusun Krajan RT. 02 RW. 03 Desa Klampokan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban IMAM SUPRIYADI mengambil salon speaker di rumah Terdakwa, kemudian Saksi Korban IMAM SUPRIYADI bertemu dengan Saksi BADRIS ZAMAN, dan berkata “salonna e giba’a lu dris (salonnya, saya ambil dulu dris)”, selanjutnya Saksi BADRIS ZAMAN menjawab “iyelah (ya)”. Lalu Saksi BADRIS ZAMAN mengeluarkan salon speaker tersebut dan memindahkannya ke teras luar. Saksi BADRIS ZAMAN dengan nada tinggi kemudian menjawab “dhinalah giba kabbi” (biar dah bawa semua)”. Saksi Korban IMAM SUPRIYADI kemudian berdiri dan menghampiri Saksi BADRIS ZAMAN dan berkata “been mak nga’ jeriya bro (kamu kok kaya gitu bro)”, Saksi BADRIS ZAMAN kemudian menjawab “engkok tak takok (saya tidak takut sama kamu);
- Terdakwa yang awalnya tidur di teras rumah kemudian terbangun, lalu memukul Saksi Korban IMAM SUPRIYADI dari belakang dengan tangan kosong sebelah kanan, dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban IMAM SUPRIYADI. Selanjutnya Terdakwa membanting Saksi Korban IMAM SUPRIYADI dengan cara merangkul leher Saksi Korban IMAM SUPRIYADI menggunakan lengan tangan kanannya. Saksi Korban IMAM SUPRIYADI kemudian berontak, sehingga Terdakwa dan Saksi Korban IMAM SUPRIYADI terjatuh ke lantai dengan posisi Terdakwa dibawah, dan tertindih badan Saksi Korban IMAM SUPRIYADI dengan posisi terlentang. Terdakwa kemudian memukul kepala bagian kiri Saksi Korban IMAM SUPRIYADI menggunakan tangan kirinya sebanyak 4 (empat) kali. Saksi Korban IMAM SUPRIYADI kemudian berhasil lepas dari cekikan lengan kanan Terdakwa dengan cara memutar badannya, lalu pada saat Saksi Korban IMAM SUPRIYADI berada dalam posisi membungkuk, Terdakwa dengan kaki kanannya menendang Saksi Korban IMAM SUPRIYADI dan mengenai dada sebelah kiri. Selanjutnya Saksi YENDRI SUDARMONO dan Saksi WARTA KURDIYANTORO datang untuk melerai Saksi Korban IMAM SUPRIYADI dan Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban IMAM SUPRIYADI mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Nomor : 47/FORENSIK/RSUD/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh dr. ALLEN SANTOSO, Sp.B, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Korban laki-laki, usia sekitar tiga puluh sembilan tahun, kesadaran baik;
- Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada kepala samping kiri dengan ukuran luka nol koma lima kali satu centimeter, memar dan bengkak pada kepala samping kiri dengan ukuran luka dua centimeter dua kali dua centimeter;
- Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |